PEKANBARU-- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby MM Ak, melakukan razia terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) dan melarang pembelian TBS atau buah kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Kawasan Toro. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Menurut Larshen Yunus, tindakan Bupati Kuansing harus dijadikan contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Riau. "Kami dukung langkah Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby. Bersatu, berjuang, dan melawan mafia kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," tegas Larshen Yunus.
Larshen Yunus juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku perambah hutan di Riau. "Bagi yang menguasai kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, segera diberikan hukuman yang setimpal. TNTN saat ini sudah sangat memprihatinkan, mayoritas sudah lama tumbuh pohon kelapa sawit," ujarnya.
Tindakan Bupati Kuansing ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.
Selain itu, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga menyatakan bahwa perkebunan hanya dapat dilakukan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan perkebunan.
Dengan demikian, tindakan Bupati Kuansing dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah perambah hutan di Riau.
Rujukan Hukum Lainnya:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
- Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ( rilis )
Thanks for reading KNPI Riau, Larshen Yunus Apresiasi Kinerja Bupati Kuansing | Tags: Bisnis Kuansing Lingkungan
Latest
Previous Article
Next Post »
Next Post »