Featured Post

SPSI komitmen dukung dan kawal pembangunan riau

Pekanbaru - Spsi Provinsi Riau Konsekwen dengan  komitmen yang sedari dulu telah diikrarkan  bersama bapak gubernur Riau dan forkomp...

SPMB Santri Baru Boarding School Al Fatih Rimbo Panjang Kampar link daftar klik banner 👇

SPSI komitmen dukung dan kawal pembangunan riau

forumriau.com 23.8.26

Uploaded Image

Pekanbaru - Spsi Provinsi Riau Konsekwen dengan  komitmen yang sedari dulu telah diikrarkan  bersama bapak gubernur Riau dan forkompinda Riau  mendukung dan mengawal  pembangunan Riau  yang dipimpin oleh bapak Gubernur Riau FS HARIYANTO dari hal hal yang menggangu jalannya roda pembangunan.

Hal ini dikemukan Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung melalui Whatsap, Ahad (23/08/2026) untuk menjawab pemberitaan yang diterbitkan media membumi.com mengenai Menteri BUMN didesak segera copot pimpinan PT.Sucofindo.

Nursal Tanjung menambahkan sebagai organisasi pekerja, SPSI Provinsi Riau tetap akan menjaga harmonisasi hubungan industrial dan menjalankan secara  profesional organisasi sehingga iklim investasi di provinsi Riau ini bisa  tumbuh berkembang dengan maju dan  menarik banyak para investor berinvestasi.

Selain itu, membuka lapangan kerja yang sebanyak banyaknya sehingga menjadi peluang bagi masyarakat pekerja Riau untuk bisa bekerja dan mensejahterakan kehidupan keluarganya.

Menarik para investor untuk berinvestasi merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tugas kita semua agar peluang kerja semakin terbuka seluas-luasnya sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Ujar Nasrul.

 "Semua  pihak  mesti berperan agar para investor bisa sebanyak  banyak nya berinvestasi di Riau agar peluang kerja dapat terbuka seluas-luasnya". Ungkap Nasrul.

Dsemua pihak yang dimaksud itu bukan saja pekerja yang dituntut untuk provesional tetapi juga masyarakat dan terutama tokoh masyarakat mesti bisa memberikan kenyamanan bagi para investor untuk bisa berinvestasi di Riau.

Dan tentunya yang  paling penting dan urama  adalah  pemerintah sebagai pelaksana jalan nya roda pemerintahan untuk agar bisa menciptakan hubungan industrial harmonis berkeadilan dan memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Lanjut Nasrul.

Nasrul juga menjelaskan bahwa Dprd di daerah merupakan bagian unsur dari pemerintah yang berperan dalam membuat peraturan  bersama pemerintah dan juga berperan dalam hal pengawasan  dan sudah pastinya Dprd  yang berperan dalam membuat peraturan sudah semestinya konsekwen dalam  menjalankna peraturan

Dprd berkaitan dengan permasalahan ketenaga kerjaan  seperti  persengketaan keberadaan Dprd hanya bisa menampung  dan  memfasilitasi aduan buruh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RPDU lewat komisi yang membidangi tenaga kerja dan di Dprd Provinsi Riau adalah komisi V.

Dan ketentuannya pihak pimpinan Dprd baik ketua Dprd maupun wakil ketua Dprd  tidak bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat   RDP tampa komisi pembidangan seperti dalam hal persengketaan tenaga kerja adalah bidang komisi V.

Dan jika ada Rapat Dengar Pendapat RDP dilakukan oleh ketua Dprd ataupun wakil ketua Dprd hal itu merupakan pelangaran batas kewenangan.

Dasar hukum Kelembagaan Dprd  dan pembagian kerja  komisi dan mekanisme kerja DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib.

Berdasarkan aturan-aturan di atas, penyelenggaraan RDP tanpa Komisi V merupakan pelanggaran prosedur

dengan alasan berikut:
Tugas Komisi yang Bersifat Mengikat: Komisi adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani bidang tugas tertentu secara spesifik. Urusan ketenagakerjaan dan kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berada sepenuhnya di bawah Komisi V DPRD Provinsi Riau.

Seluruh pengawasan mitra kerja wajib melalui komisi pembidangannya.Fungsi Pimpinan DPRD Hanya Mengkoordinasikan

Menurut aturan tata tertib DPRD, tugas Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) adalah melakukan koordinasi untuk menyinergikan agenda kerja AKD, bukan mengambil alih tugas spesifik komisi. Pimpinan DPRD bertindak secara kolektif kolegial atas nama lembaga, bukan perorangan yang menjalankan fungsi teknis komisi.Prosedur Disposisi/Undangan RDP: Ketika surat pengaduan sengketa hubungan industrial masuk ke meja Pimpinan DPRD, Pimpinan seharusnya memberikan disposisi (penugasan resmi) kepada Komis V untuk menindaklanjutinya melalui RDP. Pimpinan DPRD tidak dibenarkan langsung melompati rantai kelembagaan dengan membuat RDP mandiri tanpa melibatkan komisi pembidangan.Dampak Hukum RDP Tanpa Komisi

Jika Wakil Ketua DPRD tetap memaksakan RDP sepihak tanpa Komisi V, rekomendasi Cacat Prosedur:

Hasil rekomendasi atau nota pimpinan dari RDP tersebut dianggap cacat prosedur (inkonstitusional secara internal) karena melanggar Tata Tertib DPRD dan merupakan Potensi Pelanggaran Etik. Anggota Komisi V dapat melaporkan potensi Pelanggaran Etik dan juga melaporkan tindakan Wakil Ketua tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelampauan batas tugas jabatan. jelas Nasrul.

Pihak Subcon/Maincont Bisa Menolak Hadir: Karena sifat DPRD hanya memfasilitasi aspirasi dan bukan lembaga hukum PHI,


Ditambah adanya cacat panggilan/prosedur internal dewan, pihak perusahaan (main contractor dan sub-contractor) secara hukum berhak menolak atau tidak menghadiri undangan RDP tersebut.


Jadi dari apa yang disampaikan sangat jelas dengan apa yang dilakukan oleh wakil ketua Dprd povinsi Riau sdr Psrisman merupan tidakan melebihi dan batas kewenangan dapat merupakan pelangaran Etik  dsn semestinya harus diberikan sanksi karena dari apa yg dilakukan Parisman bisa menciptakan budaya yang tidak baik dan menakutkan para pihak investor sehingga kejadian ini  bisa saja terjadi  pada kontraktor kontraktor yang  lain  dimana wakil ketua Dprd Riau saudara parisman kapan saja bisa melaksakan RDP yang tidak sesuai dengan konstitusi dimana mengadakan RDP dalam persoalan perselisihan hubungan industrial tampa melibatkan komisi V dan bisa saja parisman membuat rekomendasi  yg tidak sesuai dan tidsk  sejalan  dengan ketentuan undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang hubungan industrial dan  undang  undang nomor 13 tahun 2004 dan undang udang cipta kerja nomor 6 tahun 2023.

Dan semestinya sdr Parisman dapat menyadari dan memperbaiki diri tapi bukan menyulut yqng berdampak lebih panas

Dan kami atas nama tokoh tokoh hubungan industrial berharap agar agr para pihak dapat menelaah dan m3mqhami hal ini dan tidak teprovokasi

Disisi lain dalam rangka pembelajaran untuk lebih mengerti dan memahami kedepanya  maka mari kita sama sama belajar  unruk lebih memahami tenrang hubungan industrial dan membangun hubungan industrial yang harmonis berkeadilan dan memajukan pembangunan dan mengsejahterakan masyarakat dan pekerja buruh yang dipimpin oleh bapak Gubernur Riau FS HARIYANTO yg didukung oleh Forkompinda Riau dan kami keluarga besar Spsi Provinsi Riau

Dan sesegera mungkin kami Spsi Provinsi Riau  akan .menyurati secara resmi kepada Dewan Kehormatan Dprd untuk agar memberikan sanksi sesuai aturan peraturan yang berlaku

Dan tentunya juga hal ini dapat ditindak lanjuti  dalam waktu yg secepatnya untuk tidak menganggu iklim investasi di Riau dan memberikan kenyaman kepada pengusaha dalam berinvestasi

Dan kami beeharap demi kemajuan Riau apa yang kami sampaikan ini untuk dapat di tanggapi agar tidak menganggu iklim investasi dan tentunya kami tidak berharap untuk melakukan aksi aspirasi dalam bentuk turun kejalan  atas nama  keluarga besar Spsi Provinsi Riau  jika hal ini dapat kita selesaikan dengan serius  dan kami juga meminta kepada pihak pihak untuk tidak terprovokasi  dan menelaah apa yg terjadi ini supaya  bisa memahami apa yg sebenarnya terjadi dan menghindarkan hal hal yg tidak diharapkan Pungkas Nasrul. (Aldi kampai).

SPSI Riau Soroti RDP Sengketa Ketenagakerjaan Tanpa Komisi V, Minta Badan Kehormatan DPRD Bertindak

forumriau.com 22.8.26

Uploaded Image

Pekanbaru - Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan hubungan industrial yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman Ihwan, tanpa melibatkan Komisi V DPRD Riau menuai sorotan tajam dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau.
Ketua SPSI Provinsi Riau sekaligus tokoh hubungan industrial, Nursal Tanjung, menilai pelaksanaan RDP yang membahas persoalan ketenagakerjaan semestinya melibatkan Komisi V sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

Menurut Nursal, persoalan tersebut bukan semata menyangkut siapa yang menggelar RDP, tetapi berkaitan dengan batas kewenangan, tata tertib dan prosedur internal DPRD. Karena itu, apabila RDP tetap dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan komisi yang membidangi ketenagakerjaan, hasil rekomendasi atau nota pimpinan yang lahir dari forum tersebut dinilai berpotensi dipersoalkan secara prosedural.

“Kalau membahas persoalan ketenagakerjaan, tentunya harus dibidangi oleh Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan. Jangan sampai RDP dilakukan tanpa menghadirkan komisi terkait,” ujar Nursal.

Penyelesaian Perselisihan Industrial Memiliki Tahapan
Nursal mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya ditempuh melalui tahapan bipartit, tripartit/mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila perselisihan tidak menemukan penyelesaian.

Karena itu, DPRD menurut Nursal dapat menjalankan fungsi representasi dan menyerap aspirasi masyarakat maupun pekerja. Namun, forum RDP tidak boleh ditempatkan seolah-olah menggantikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pihak yang merasa peran Disnaker belum memuaskan kemudian meminta DPRD Provinsi Riau melaksanakan RDP, tentu bisa saja. Tetapi pelaksanaannya harus mengikuti tata tertib dan mekanisme internal DPRD serta melibatkan Komisi V,” tegasnya.

Dinilai Berpotensi Cacat Prosedur
Nursal menilai, apabila RDP terkait ketenagakerjaan dilaksanakan tanpa melibatkan Komisi V dan tidak sesuai tata tertib DPRD, maka produk atau rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut berpotensi dipersoalkan secara internal.

“Jika RDP tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi atau nota pimpinan, jangan sampai produk itu cacat prosedur karena prosesnya tidak sesuai dengan tata tertib DPRD,” katanya.

Ia juga menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila terdapat dugaan bahwa kewenangan pimpinan DPRD telah melampaui batas tugas dan fungsi yang semestinya.

Karena itu, SPSI Riau meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau untuk memberikan perhatian dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran tata tertib maupun kode etik.

SPSI Pilih Jalur Resmi
Nursal menegaskan, SPSI Provinsi Riau tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi gangguan terhadap stabilitas hubungan industrial di Riau.

Sebagai organisasi pekerja, SPSI menurutnya tetap berkomitmen mendukung pembangunan daerah dan mengawal kebijakan pemerintah yang dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Kami mendukung pembangunan dan ingin menjaga stabilitas hubungan industrial. Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai rambu-rambu aturan justru mengganggu hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.

Untuk itu, SPSI Riau dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada DPRD Provinsi Riau terkait persoalan tersebut. Surat tersebut juga direncanakan ditembuskan kepada Gubernur Riau, Forkopimda Riau, DPR RI, Presiden RI, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Nursal berharap DPRD Provinsi Riau dapat merespons persoalan itu secara serius
 dan melakukan penindakan apabila terbukti terdapat pelanggaran kewenangan.   
Penulis ( Agum daeng bakkareng)

Ini kata Panglima Di raja Air tiris Melayu Kampar Azmi di Haul ke 5 Kesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar

forumriau.com 20.8.26

Uploaded Image

PEKANBARU - FORUMRIAU.COM - Suasana penuh khidmat, semangat persaudaraan, dan kebanggaan adat Melayu mewarnai perayaan Haul ke-69 Raja Kerajaan Air Tiris Melayu Kampar, Prof. Dr. T.S.Y.M Sultan TBA H.M Yunus Abdullah Rahmatsyah Al-Hajj.

Acara sakral tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Istana Hinggap, komplek Rumah Makan Pondok H. M. Yunus, Jalan Kaharuddin Nasution, Kota Pekanbaru, Riau.

Perayaan Haul ini tidak hanya menjadi momentum mengenang jasa dan kepemimpinan Raja Air Tiris, namun juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antar bangsa serumpun dan tokoh adat se-Nusantara.

Kehadiran tamu internasional menjadi bukti kuatnya eksistensi Kerajaan Air Tiris Melayu Kampar di mata dunia. Acara tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Kedutaan Besar dari berbagai negara sahabat.

Panglima Diraja Air Tiris Melayu Kampar, Dr. Ali Azmi, MA, saat diwawancarai awak media mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran para duta besar tersebut.

"Kegiatan ini dihadiri oleh Kedutaan Besar dan perwakilan dari negara Malaysia, Singapura, Thailand, India dan Duta Besar Bangladesh. Alhamdulillah mereka hadir memberikan ucapan selamat terhadap Raja di Raja Air Tiris Melayu dan Haul Raja," ujar Dr. Ali Azmi.

Menurutnya, Haul Kesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar ke 5 dan sekaligus ulang tahun ke-69 Paduka Raja H.M Yunus ini memiliki makna yang lebih luas dari sekadar peringatan adat. Di sela-sela acara, turut digelar pertemuan penting yang membahas masa depan adat dan kerjasama strategis.

"Selain pembicaraan Kerapatan Adat dan Kesultanan se-Indonesia, juga membicarakan perusahaan-perusahaan multinasional yang ada hubungannya kerjasama dengan Malaysia dan Singapura," jelasnya.

Pertemuan tersebut difokuskan untuk membangun sinergi yang berkelanjutan, tidak hanya di bidang ekonomi, tetapi juga mencakup aspek-aspek fundamental kehidupan masyarakat.

"Kerjasama yang baik dalam kehidupan sosial budaya dan lingkungan, bidang ilmu pengetahuan dan sebagainya," pungkas Azmi.


Perayaan Haul ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Kerajaan Air Tiris Melayu Kampar untuk terus menjaga marwah adat Melayu, serta menjadi jembatan penghubung kerjasama internasional yang membawa manfaat bagi masyarakat Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya.*** Penulis: Syapriadin 

Raja Pakuan Nusantara Gaungkan Pesan Persatuan di Haul ke-69 Raja Prof. Dr. M. Yunus di Kerajaan Air Tiris

forumriau.com 20.8.26


Uploaded Image


FORUMRIAU.COM - PEKANBARU -  Suasana penuh kekeluargaan dan semangat persaudaraan mewarnai perayaan Haul  ke-69, Diraja Kerajaan Air Tiris Melayu Kampar Profesor, Doktor, TSYDM, Sultan, TBA H.M Yunus Abdullah Rahmatsyah Al Hajj, Kamis 20/8/2026 di Istana Hinggap Kesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar, Pondok Patin, Pekanbaru.


Acara digelar dihadiri oleh berbagai tamu kehormatan dari dalam dan luar negeri.

Salah satu tokoh yang hadir memberikan sambutan adalah Raja Pakuan Nusantara, Bogor, Prof Dr Suhendar SE SH LLM. Di kesempatan itu Prof Dr Suhendar sampaikan apresiasi dan perhatian khusus atas kehadiran kesultanan dan kerajaan yang ada di Nusantara, ia menekankan pentingnya menjaga persatuan di atas segalanya.

"Saya datang atas undangan dalam hal ini dan sekaligus ulang tahun ke-69 dari Bapak Profesor yang mulia Raja Profesor Doktor Muhammad Yunus. Dalam usia yang ke-69 saya lihat kematangannya memang sudah cukup dan insya Allah yang saya inginkan, semoga kita semua dalam keadaan sukses dan saling membantu," lanjutnya.

Menurutnya, perpecahan adalah hal yang paling mudah terjadi, namun membangun dan merawat persatuan adalah pekerjaan yang amat sulit.

"Karena kita ini kalau tanpa ada kebersatuan maka ada perpecahan. Kalau perpecahan sangat mudah, tapi mencari kesatuan untuk bersatu itu amat sangat susah," tegasnya.

Ia mengaku bangga dengan apa yang telah dilakukan Kerajaan Air Tiris dalam upaya menyatukan umat. Ia juga menyoroti betapa istimewanya acara tersebut karena berhasil mendatangkan berbagai tokoh lintas negara.

"Saya bangga dengan Kerajaan Air Tiris untuk menyatukan umat hari ini. Saya ucapkan selamat. Dari berbagai sektor sudah pada datang, tamu-tamu ada yang dari luar negeri, Duta Besar Bangladesh dan sebesar-besar yang lain, juga ada dari Raja India pun ada," ungkapnya.

Kehadiran kembali kerajaan-kerajaan adat, menurutnya, bukanlah untuk membuat negara di dalam negara. Melainkan sebagai warisan leluhur yang wajib dijaga dan dilestarikan untuk mempererat tali persaudaraan lintas daerah dan lintas negara.

"Saya rasa ini adalah kerajaan yang memang dulu kita sudah tidak diakui lagi, tapi mudah-mudahan dengan timbulnya kerajaan-kerajaan ini hadir, maka kita mempererat saudara kita. Saya yang tidak pernah ke Riau jadi bisa ke Riau. Yang tidak punya saudara di Riau jadi punya saudara di Riau, yang tidak punya di Malaysia jadi kita punya di Malaysia, yang mau ke Bangladesh kita juga punya saudari Bangladesh. Nah inilah mungkin arti daripada persaudaraan kita di kerajaan ini," pungkasnya.*** Penulis: Syapriadin 

Kado HUT Ke-81 RI, Personel Ditlantas Polda Riau Turut Harumkan Nama Indonesia Bersama Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Rebut 5 Medali di Thailand

forumriau.com 18.8.26


Kado HUT Ke-81 RI, Personel Ditlantas Polda Riau Turut Harumkan Nama Indonesia Bersama Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Rebut 5 Medali di Thailand


Pekanbaru - forumRiau — Kado istimewa dipersembahkan insan olahraga Polri untuk bangsa Indonesia menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tim Karate Bhayangkara Presisi (KBP) Polri sukses mengukir prestasi pada ajang 16th Thailand Open Karate Championship 2026 di Bangkok, Thailand, dengan memboyong tiga medali emas dan dua medali perunggu. Selasa ( 18/08/26 )


Prestasi tersebut menjadi bukti semangat, disiplin, kerja keras, dan dedikasi para atlet Polri dalam mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Tim Karate Bhayangkara Presisi berada di bawah asuhan Prof. Hermawan Sulistyo (Prof. Kikiek).


Keberhasilan ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar para atlet anggota Polri terus mengembangkan kemampuan dan mengukir prestasi di tingkat internasional, sekaligus membawa nama baik institusi dan Indonesia.


Lima medali tersebut dipersembahkan oleh putra-putri terbaik Polri. BRIPDA Salma Aulia dari Baharkam Polri meraih medali emas, BRIPDA Ni Komang Astrid Aulia dari Polda Bali meraih medali emas, BRIPDA Farhan Al Amin dari Polda Sumatra Barat meraih medali emas, BRIPTU Jessica Tety Debora dari Subdit Regident Ditlantas Polda Riau meraih medali perunggu, serta BRIPDA Muhammad Gibran dari Polda Sulawesi Selatan meraih medali perunggu.


BRIPTU Jessica, Personel Ditlantas Polda Riau, Turut Harumkan Nama Indonesia


Salah satu atlet yang turut memberikan kontribusi dalam prestasi tersebut adalah BRIPTU Jessica Tety Debora, personel Subdit Regident Ditlantas Polda Riau sekaligus bagian dari Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri.


Medali perunggu yang diraih Jessica menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar Polda Riau, khususnya Ditlantas Polda Riau. Prestasi tersebut menunjukkan bahwa personel Polri mampu menjalankan tugas kepolisian sekaligus mengembangkan potensi diri dan berprestasi hingga tingkat internasional.


Jessica menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk mewakili Polri dan Indonesia di ajang internasional tersebut.

“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan kesempatan mewakili Polri dan Indonesia di ajang internasional ini. Medali ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, latihan, serta dukungan dari pelatih, pimpinan, rekan-rekan, dan keluarga,” ujar Jessica.


Menurut Jessica, perjuangan di arena pertandingan bukan hanya tentang meraih medali, tetapi juga tentang membawa nama baik Indonesia dan institusi Polri.


“Bisa membawa nama Indonesia dalam kompetisi internasional adalah sebuah kebanggaan sekaligus tanggung jawab. Saya akan terus berlatih dan berusaha memberikan prestasi terbaik untuk Polri, khususnya Polda Riau,” tambahnya.


Kapolda Riau Apresiasi Prestasi Personel


Prestasi Jessica mendapat apresiasi dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Ia menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan personel Polda Riau yang telah membawa nama baik institusi dan Indonesia di arena olahraga internasional.


Kapolda Riau menilai capaian tersebut merupakan buah dari dedikasi, disiplin, kerja keras, dan semangat pantang menyerah.


“Saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada BRIPTU Jessica Tety Debora atas prestasi yang telah diraih. Medali perunggu di ajang internasional merupakan sebuah kebanggaan bagi Polda Riau dan tentunya bagi Indonesia,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.


Ia juga berharap prestasi tersebut menjadi motivasi bagi Jessica dan personel lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan dan meraih prestasi yang lebih tinggi.


“Teruslah berlatih, jangan cepat berpuas diri, dan jadikan prestasi ini sebagai motivasi untuk meraih capaian yang lebih tinggi di masa mendatang,” pesannya.


Dirlantas Polda Riau: Kami Terus Support SDM yang Berprestasi


Apresiasi juga disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. Di bawah kepemimpinannya, Ditlantas Polda Riau terus mendorong dan memberikan dukungan terhadap pengembangan potensi sumber daya manusia, termasuk personel yang memiliki kemampuan dan prestasi di bidang olahraga.


“Kita terus support SDM kita yang berprestasi, khususnya di bidang olahraga, baik seni bela diri maupun bidang lainnya. Rasa bangga kami jelas. Terlebih prestasi ini diraih bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81,” ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.


Menurut Dirlantas, prestasi yang diraih Jessica bersama Tim Karate Bhayangkara Presisi merupakan kebanggaan bagi institusi sekaligus menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus mengembangkan kemampuan.


“Kita ingin SDM Polri terus berkembang, memiliki kemampuan yang unggul, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi institusi maupun bangsa. Prestasi seperti ini harus menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus berprestasi,” tambahnya.


Rasa syukur dan kebanggaan atas prestasi tersebut tampak dari Dirlantas Polda Riau. Bagi Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolresta Pekanbaru, keberhasilan BRIPTU Jessica di pentas internasional merupakan capaian yang patut diapresiasi dan menjadi kebanggaan bersama.


Prestasi BRIPTU Jessica bersama Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri sekaligus menunjukkan bahwa pembinaan SDM Polri tidak hanya berorientasi pada profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga memberikan ruang bagi personel untuk mengembangkan bakat, kemampuan, dan prestasi.


Capaian tiga medali emas dan dua medali perunggu tersebut menjadi persembahan istimewa bagi Merah Putih di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Dari Bangkok untuk Indonesia, BRIPTU Jessica dan Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri menghadirkan prestasi sebagai kado bagi Ibu Pertiwi, kebanggaan bagi Polri, serta inspirasi bagi seluruh personel untuk terus berprestasi dan mengabdi.(***)

Usai Pimpin Upacara HUT RI 81 Ini Kata Kepsek SMAN Plus Riau Edi Sutono

forumriau.com 17.8.26


Usai Pimpin Upacara HUT RI 81 Ini Kata Kepsek SMAN Plus Riau Edi Sutono 

PEKANBARU — forumriau.com: Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di SMA Negeri Plus Provinsi Riau, Senin 17/8/2026 berlangsung dengan khidmat di halaman sekolah asrama tersebut. Upacara diikuti oleh para guru, tenaga kependidikan, serta seluruh siswa-siswi dengan khusyuk dan tertib acara. 

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala SMA Negeri Plus Provinsi Riau, Edi Sutono, M.Pd yang bertindak sebagai pembina atau inspektur upacara.

Dalam upacara itu, Edi Sutono membacakan naskah amanat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Usai menyampaikan amanat, Edi menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam memajukan dunia pendidikan serta mewujudkan kemakmuran bangsa. Ia juga mengajak seluruh siswa-siswi SMA Negeri Plus Provinsi Riau untuk terus meningkatkan semangat belajar dan mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa.

“Dalam mengenang para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan mempertahankan bangsa Indonesia, belajarlah dengan giat dan bersungguh-sungguh agar ke depannya menjadi generasi penerus bangsa yang handal untuk menjaga bangsa ini,” kata Edi.

Ia berharap semangat perjuangan para pahlawan dapat menjadi inspirasi bagi para siswa untuk terus belajar, berprestasi, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga dan membangun Indonesia di masa depan.

"Bagi siswa siswi kita pesankan terus semangat belajar agar jadi pemimpin berintegritas yang baik dan jadi suri tauladan ke depan," pungkas Edi Sutono.

DPD Gerindra Riau Bagikan 1.500 Paket Sembako ke Masyarakat di HUT RI 81 2026 Ini

forumriau.com 17.8.26


DPD Gerindra Riau Bagikan 1.500 Paket Sembako ke Masyarakat di HUT RI 81 2026 Ini 

Pekanbaru - forumriau.com: DPD Gerindra Riau dalam momen HUT RI ke 81 adakan acara berbagi sembako ke masyarakat kota Pekanbaru. Bertempat di sekretariat DPD partai Gerindra Riau, jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Senin 17/8/2026, sebanyak 1.500 paket sembako sukses dibagikan kepada masyarakat. 

Di kesempatan itu, jajaran pengurus DPD partai Gerindra Riau beserta pengurus DPC Gerindra kota Pekanbaru hadir di acara tersebut. 

Mewakili Ketua DPD Gerindra Riau, M. Rahul, Sekretaris DPD partai Gerindra Riau, Rio Pinondang, didampingi oleh Ketua Bapilu Gerindra Riau Septri Wendi mengatakan, bahwa pembagian paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian partai Gerindra Riau bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, pembagian paket sembako sukses kita laksanakan. Ada sebanyak 1.500 paket sembako, terdiri dari beras dan minyak makan telah kita bagikan ke masyarakat. Selain masyarakat sekitar sekretariat kita, juga datang dari warga yang rekomendasi dari DPAC kecamatan Gerindra di Pekanbaru," ungkap Rio. 

Selain itu, lanjut Rio, juga ada komunitas ojek online dari Maxim yang menerima paket sembako ini. Mereka secara random datang karena ada utusannya yang mengabarkan giat pembagian sembako tersebut. 

"Ada juga teman teman dari komunitas ojek online Maxim ya, mereka kebetulan lewat dan mampir dan tentunya kami apresiasi juga dan bagi ke mereka," jelas Rio.

Hal senada juga disampaikan oleh Septri Wendi bahwa giat DPD partai Gerindra Riau ini tentunya sejalan dengan program presiden Prabowo Subianto agar masyarakat selalu dibantu agar dapat meringankan kebutuhan mereka secara ekonomi maupun sosial. 

"Berbagi sembako ini juga kita sarankan kepada setiap DPC Gerindra di daerah lainnya di Riau. Bagi masyarakat yang hadir di DPD Gerindra kami ucapkan terima juga atas kehadirannya. Bagi yang belum berkesempatan pada tahun ini, mudah mudahan tahun depan mereka dapat dan tentunya mendaftar dulu ya agar kita koordinasikan dengan panitia. Semoga ini kita lakukan setiap tahun ke depannya," pungkas Wendi. 

Pada acara itu hadir Ketua DPC partai Gerindra kota Pekanbaru, Andry Saputra, Anggota DPRD kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Zainal Arifin, anggota DPRD Riau Ginda Burnama dan serta jajaran pengurus DPD Gerindra Riau serta DPC Gerindra Pekanbaru lainnya.*** Penulis: Suryadi  

Nenek 58 Tahun Kewalahan Urus 5 Cucu: Ibunya Ditahan, Si Bungsu Belum Sapih.

forumriau.com 15.8.26

Uploaded Image

Pekanbaru - Tak selamanya kisah pilu mengenai terpisahnya anak dan ibu adalah rangkaian cerita fiktif seperti di sinetron. Kisah nyata itu benar-benar dialami seorang ibu berusia 36 di Provinsi Riau.

Tangis anak bungsunya yang berusia tujuh bulan kini tak lagi bisa ditenangkan oleh pelukan hangatnya. Karena dirinya jauh dari dekapan bayi mungil tersebut. Sang ibu yang bernama Nova Rianti, justru harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi tahanan polisi.

Sementara, di sebuah rumah, seorang nenek yang telah lanjut usia tampak kewalahan menenangkan sang cucu yang kehausan mencari air susu ibu (ASI).

Perempuan asal Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir itu terpaksa berpisah dengan kelima buah hatinya setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Niat hati ingin bersikap kooperatif setelah menempuh perjalanan darat sembilan jam ke Pekanbaru, Nova justru langsung ditahan oleh penyidik sejak 30 Juli 2026 lalu. Ia diduga terseret dalam pusaran kasus yang dilaporkan oleh rekan bisnis suaminya.

Tinggalkan Bayi Usai Perjalanan Panjang

Kenyataan pahit yang menimpa ibu lima anak ini memicu reaksi dari tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Nova dari Rusdi Bromi Law Firm, Rusdi Bromi, bersama Vicry Ramadhan Alkahfi dan Johanda Saputra, langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).

“Klien kami datang dari Tembilahan ke Pekanbaru dengan membawa bayinya. Setelah menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan, bayi tersebut akhirnya harus diasuh oleh neneknya,” beber Rusdi menceritakan kronologi perpisahan tersebut.

Menurutnya, tidak ada alasan mendesak untuk menahan kliennya yang selama ini selalu bersikap kooperatif. Nova rela menempuh perjalanan jauh demi menghormati proses hukum. Penahanan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Klien kami adalah seorang ibu dari lima anak yang semuanya masih membutuhkan perhatian. Bahkan anak bungsunya baru berusia tujuh bulan. Ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan penahanan,” tegasnya.

Terseret Pusaran Bisnis Suami

Status tersangka yang disematkan kepada Nova berkaitan dengan dugaan penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 KUHP juncto ketentuan turut serta melakukan tindak pidana. Kasus ini bermula dari laporan rekan bisnis suami Nova, terkait dugaan penggelapan dana dalam usaha pengangkutan batu bara.

Meskipun pusaran konflik berawal dari urusan bisnis sang suami, penyidik turut menetapkan Nova sebagai tersangka hingga berujung pada penahanan.

”Atas dasar itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap klien kami,” kata Rusdi.

Selain langkah praperadilan, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik. Namun, permohonan tersebut masih menggantung tanpa kepastian hingga saat ini.

Upaya Hukum dan Harapan Keadilan

Melihat sisi kemanusiaan yang terabaikan, anggota tim kuasa hukum lainnya, Vicry Ramadhan, berharap kasus ini mendapat sorotan dari para pemangku kebijakan. Ia meminta agar penegak hukum, mulai dari Kapolda Riau, Kapolri, hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dapat melihat persoalan ini secara lebih bijaksana.

”Kami sangat berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat Nova merupakan ibu dari lima anak yang masih sangat membutuhkan pengasuhan langsung,” harapnya.

Dampak sosial dari penahanan seorang ibu yang masih menyusui dinilai sangat besar dan patut menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pasti penahanan Nova maupun tanggapan atas langkah praperadilan yang ditempuh tim kuasa hukum.

“Bagi keluarga, peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga tentang kasih sayang yang terpaksa terpisah oleh jeruji besi,” pungkas Vicry.(rls/Adi kampai)

Soal Seragam Gratis Ini Kata Dr Asbullah Kepsek SMPN 25 Pekanbaru

forumriau.com 14.8.26


Soal Seragam Gratis Ini Kata Dr Asbullah Kepsek SMPN 25 Pekanbaru 

Pekanbaru - forumriau.com: Program pengadaan seragam gratis dari Pemko Pekanbaru oleh Walikota Agung Nugroho sangat dapat apresiasi oleh Kepala Sekolah SMPN 25 Kota Pekanbaru. Sebanyak 320 murid baru masuk SMPN 25 yang berada di jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai itu telah memberikan data base muridnya ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala SMPN 25 Pekanbaru, DR Asbullah kepada wartawan, Jumat 14/8/2026 di ruang kerjanya.

"Pertama kita ucapan terimakasih kepada bapak walikota kita, Pak Agung Nugroho yang telah punya program yang sangat bagus, membantu anak-anak murid untuk seragamnya. Sepengetahuan kami, ini baru pertama kali ya, walikota Pekanbaru mengadakan seragam gratis bagi anak sekolah SD dan SMP, ini sangat kita apresiasi," kata DR Asbullah. 

Menurut Asbullah, teknisnya khusus dari SMPN 25 telah menyerahkan perihal ukuran baju atau pakaian anak-anak didiknya di SMPN 25 tersebut.

"Memenuhi teknisnya, data ukuran baju anak-anak telah kami rekap, lanjut kami lampirkan dalam laporan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Data ukuran pakaian itu kami minta dari orang tua murid masing-masing. Alhamdulillah semua sudah selesai kami rekap dan lampirkan, laporkan ke Disdik kota Pekanbaru," sambung Asbullah. 

Untuk jenis pakaian yang disediakan oleh Walikota Pekanbaru, kata Asbullah, sesuai yang diprogram Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, sehingga pihak sekolah sifatnya hanya menerima dan melaksanakan teknis seperti tersebut diatas. 

"Ya, seperti yang disampaikan Pak Walikota Pekanbaru Pak Agung Nugroho yang dilaksanakan oleh Disdik kota Pekanbaru, seragamnya ada tiga jenis, baju sekolah uniform ya, pakaian olahraga dan seragam Pramuka. Semoga dengan sudah kami laporkan data base murid SMPN 25 ini akan cepat juga direalisasikan," harap Asbullah. 

Himbauan bagi orang tua murid, menurut Asbullah, agar bersabar menunggu seragam gratis program walikota Pekanbaru yang dilaksanakan oleh Disdik kota Pekanbaru ini. 

"Himbauan untuk orang tua murid dan anak anaknya, ya mohon bersabar menunggu, karena tentu pembuatan seragam gratis dari Pemko Pekanbaru ini butuh proses. Jadi kita himbau orang tua dan murid untuk bersabar," pungkas Asbullah.*** Penulis: Suryadi  

Dua dari Tiga Pelaku Spesialis Pencuri diperumahan Ditangakap Warga

forumriau.com 12.8.26
Uploaded Image

FORUMRIAU.COM - PEKANBARU- Tiga orang Spesial Pencuri rumah, diamankan Warga satu pelaku Kabur.

Kejadian maling perumahan ketangkap senin 10/08/2026, berlokasi jalan Kamboja Perumahan Mutmainah Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, oleh petugas ronda pukul 03.00 Wib dan pelaku diserahkan ke polisi Bina widya, dimana dua pelaku tertangkap oleh pihak Ronda dan satu masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Bina Widya Kompol Nusirwan
Uploaded Image


" Perbuatan para pelaku tersebut dipergoki oleh penjaga malam(ronda) di tempat tersebut, kemudian warga mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Petugas Polsek Bina Widya" ujarnya

Hal ini diperkuat salah satu warga berinisial M mengatakan,"warga yang ronda malam memergoki pelaku dan langsung meringkus dua dari tiga pelaku, namun satu pelaku berhasil melarikan diri. 

WANPRESTASI BUKAN OTOMATIS PENIPUAN: SALAH KONSTRUKSI HUKUM BISA MENJERUMUSKAN PERKARA PERDATA KE RANAH PIDANA

forumriau.com 11.8.26

Uploaded Image

JAKARTA — Seseorang menerima uang, kemudian kewajibannya tidak dilaksanakan. Barang yang dijanjikan tidak diserahkan. Utang tidak dibayar. Proyek tidak selesai. Perjanjian tidak dipenuhi.

Dalam situasi seperti itu, satu pertanyaan sering muncul: apakah orang tersebut telah melakukan penipuan?

Jawabannya tidak selalu.

Kegagalan memenuhi kewajiban dalam suatu hubungan kontraktual pada dasarnya perlu terlebih dahulu diuji sebagai persoalan wanprestasi. Adapun untuk menyatakan adanya tindak pidana penipuan, harus terdapat konstruksi perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana.

Persoalan inilah yang dinilai penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan langkah hukum.

Advokat dan Konsultan Hukum Rahmat Aminudin, S.H., yang menjalankan praktik hukum di Jakarta, menilai bahwa kesalahan paling mendasar dalam menangani perkara semacam ini sering kali terjadi sejak tahap awal, yaitu ketika fakta hukum belum dianalisis secara objektif tetapi sudah terlebih dahulu diberi label “penipuan”.

“Tidak setiap wanprestasi merupakan penipuan. Adanya kerugian, adanya utang yang belum dibayar, atau adanya perjanjian yang tidak terlaksana belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana penipuan. Yang harus dilihat adalah bagaimana hubungan hukum itu lahir dan apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Rahmat Aminudin.

KUHP Baru Mengatur Penipuan secara Tegas

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sebagai KUHP Nasional.

Dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, penipuan pada pokoknya dikonstruksikan sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, antara lain dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dengan demikian, menurut Rahmat, terdapat unsur perbuatan yang harus dibuktikan, bukan semata-mata akibat berupa kerugian.

“Dalam perkara penipuan, kita tidak boleh hanya melihat akibatnya. Harus dilihat pula cara dan proses bagaimana korban sampai menyerahkan sesuatu. Apakah ada nama atau kedudukan palsu? Apakah ada tipu muslihat? Apakah ada rangkaian kata bohong yang menggerakkan korban? Semua itu harus dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.

Titik Krusial Ada pada Saat Hubungan Hukum Dibentuk

Menurut Rahmat, salah satu aspek yang sangat penting adalah membedakan antara ketidakmampuan memenuhi kewajiban dengan niat menipu sejak awal.

Misalnya, seseorang meminjam uang dengan membuat perjanjian tertulis dan pada saat perjanjian dibuat memang memiliki kemampuan serta itikad untuk mengembalikan. Namun, kemudian usahanya mengalami kerugian sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

Keadaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penipuan.

Sebaliknya, apabila sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, memberikan informasi yang tidak benar, membuat rangkaian kebohongan, atau menggunakan tipu muslihat untuk membuat orang lain menyerahkan uang, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda.

Perbedaan antara dua keadaan tersebut terletak pada konstruksi perbuatan dan keadaan yang melatarbelakanginya.

“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar ‘apakah uang korban hilang atau belum kembali?’. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah ‘bagaimana uang itu diperoleh dan apa yang dilakukan pelaku sejak awal untuk membuat korban menyerahkannya?’” kata Rahmat.

Jangan Menggunakan Hukum Pidana sebagai Instrumen Penagihan

Fenomena lain yang menurut Rahmat perlu mendapat perhatian adalah kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan untuk menyelesaikan sengketa pembayaran.

Menurutnya, hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan sebagai instrumen penagihan utang apabila hubungan hukum yang sebenarnya merupakan sengketa kontraktual.

Apabila masalahnya adalah pihak debitur terlambat membayar, tidak melaksanakan prestasi, atau melanggar kesepakatan kontrak, maka harus terlebih dahulu dilihat mekanisme hukum perdata yang tersedia.

Sebaliknya, adanya perjanjian juga tidak berarti seseorang otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

Apabila fakta menunjukkan bahwa perjanjian tersebut sejak awal hanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan tipu muslihat dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aspek pidananya tetap harus diperiksa.

“Perjanjian bukan tameng untuk menghapus tindak pidana. Tetapi perjanjian juga bukan dasar otomatis untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan penipuan. Kuncinya adalah konstruksi faktual dan yuridisnya,” tegas Rahmat.

5W+1H Sebelum Menentukan Langkah Hukum

Rahmat menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum melakukan pemetaan fakta.

Pendekatan 5W+1H dapat digunakan sebagai kerangka awal:

What — Apa yang terjadi?
Apakah benar terjadi wanprestasi, atau terdapat perbuatan lain yang mengandung indikasi penipuan?

Who — Siapa yang terlibat?
Siapa pihak dalam perjanjian, siapa yang menyerahkan uang atau barang, dan siapa yang mempunyai kewajiban hukum?

When — Kapan peristiwa terjadi?
Kapan perjanjian dibuat, kapan uang diserahkan, kapan kewajiban jatuh tempo, dan kapan dugaan perbuatan melawan hukum terjadi?

Where — Di mana peristiwa berlangsung?
Tempat dibuatnya perjanjian, dilakukannya transaksi, penyerahan uang atau barang, serta tempat terjadinya perbuatan yang dipersoalkan.

Why — Mengapa kewajiban tidak dipenuhi?
Apakah karena kesulitan ekonomi, kegagalan usaha, kelalaian, keadaan tertentu, atau sejak awal memang terdapat maksud untuk memperoleh keuntungan melalui tipu muslihat?

How — Bagaimana uang atau barang tersebut diperoleh?
Bagaimana komunikasi berlangsung, bagaimana janji diberikan, bagaimana perjanjian dibuat, dan bagaimana tindakan pihak yang menerima uang setelah transaksi terjadi?

“5W+1H bukan pengganti analisis hukum, tetapi merupakan instrumen awal untuk memastikan bahwa advokat tidak bekerja hanya berdasarkan asumsi atau narasi sepihak,” ujar Rahmat.

Profesionalisme Advokat Diuji Sebelum Perkara Masuk Pengadilan

Rahmat menilai, profesionalisme seorang advokat tidak semata-mata ditunjukkan dengan keberanian membuat laporan polisi atau mengajukan gugatan.

Justru, menurutnya, profesionalisme diuji ketika advokat mampu mengatakan kepada klien jalur hukum mana yang secara objektif paling tepat, sekalipun pilihan tersebut tidak selalu sesuai dengan ekspektasi emosional klien.

Seorang advokat harus mampu melakukan legal assessment, mengidentifikasi isu hukum, menguji fakta terhadap norma, memetakan alat bukti, kemudian menentukan strategi penyelesaian.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien dalam arti memenangkan perkara dengan segala cara. Advokat harus mampu membangun argumentasi berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti. Karena itu, ketepatan melakukan kualifikasi hukum merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang advokat,” terang Rahmat.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi semakin penting dalam perkara yang berada di wilayah abu-abu antara hubungan keperdataan dan dugaan tindak pidana.

Salah Memilih Jalur Hukum Dapat Merugikan Semua Pihak

Kesalahan menentukan konstruksi hukum tidak hanya berisiko bagi terlapor atau tergugat.

Pelapor sendiri dapat dirugikan apabila laporan pidana dibangun tanpa dasar fakta dan alat bukti yang memadai. Perkara dapat berkembang menjadi proses panjang tanpa menyelesaikan akar persoalan, sementara hak keperdataan yang sebenarnya dapat dituntut justru tidak segera ditempuh.

Karena itu, menurut Rahmat, setiap perkara harus dimulai dengan pemetaan hubungan hukum dan analisis terhadap bukti, bukan dengan menentukan pasal terlebih dahulu kemudian mencari-cari fakta untuk menyesuaikannya.

“Jangan mulai dari pertanyaan, ‘pasal apa yang bisa dikenakan?’ Mulailah dari pertanyaan, ‘peristiwa hukumnya apa, hubungan hukumnya bagaimana, dan bukti apa yang kita miliki?’ Setelah itu barulah dilakukan kualifikasi hukum,” ujarnya.

Bukan Semua Perkara Harus Dipidanakan

Pada akhirnya, persoalan wanprestasi dan penipuan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat adanya uang yang belum dikembalikan atau perjanjian yang tidak terlaksana.

Hukum menuntut adanya ketepatan kualifikasi.

Wanprestasi berada dalam konstruksi pelanggaran kewajiban yang lahir dari hubungan perikatan, sedangkan penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki unsur-unsur tersendiri. Dalam praktik, suatu perkara bahkan dapat mengandung aspek perdata dan pidana sekaligus, tetapi masing-masing harus dibuktikan berdasarkan konstruksi hukumnya sendiri.

Rahmat Aminudin menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan pemahaman hukum yang proporsional.

“Hukum pidana harus digunakan ketika memang terdapat perbuatan pidana. Hukum perdata harus digunakan ketika yang disengketakan adalah pemenuhan hak dan kewajiban keperdataan. Jangan sampai karena salah memilih konstruksi hukum, perkara yang seharusnya dapat diselesaikan secara efektif justru menjadi semakin kompleks,” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin banyaknya sengketa transaksi, pinjam-meminjam, investasi, jual beli, kerja sama usaha, dan hubungan kontraktual lainnya.

Sebelum membuat laporan pidana atau mengajukan gugatan, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memahami: apa hubungan hukumnya, apa perbuatannya, apa kerugiannya, apa unsur hukumnya, dan apa alat bukti yang tersedia.

Sebab, dalam praktik hukum, ketepatan menentukan konstruksi perkara sering kali menjadi penentu pertama dari ketepatan strategi hukum berikutnya.