PEKANBARU - Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden 2024 sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak awal hingga kini, sidang itu dinilai malah memalukan peradilan MK itu sendiri.
Pasalnya, salah satu pihak di sidang itu dinilai tidak ada kaitannya dengan yang disidangkan. Dimana dalam PHPU yang jadi unsur dalam persidangan ada tiga pihak, yakni Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
"Pemohon ada dua, pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud, dan Termohon adalah KPU. Selanjutnya Pihak Terkait. Yang relevan itu harusnya pihak terkait adalah Bawaslu, DKPP dan atau MKMK. Bukan tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran. Yusril sendiri mengatakan saat mereka mendaftar jadi pihak terkait, apakah mereka diterima atau tidaknya. Artinya ini tergantung MK. Nah ketika mereka diterima jadi pihak terkait, maka kredibilitas MK sangat dipertanyakan" ungkap Suryadi pengamat politik dari Pekanbaru, Riau.
Menurutnya, Pihak Pemohon, AMIN dan Ganjar-Mahfud sebaliknya harus mempertanyakan kebijakan formil MK menerima grup Yusril Ihza Mahendra dkk jadi pihak terkait dalam perkara PHPU 2024 ini. Seyogyanya juga meminta MK agar menjadikan Bawaslu, DKPP dan MKMK jadi pihak terkait, dan menolak Yusril dkk dalam persidangan.
"Kita berharap agar tim Pemohon, dalam hal ini Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, mesti mempertanyakan status Yusril Ihza Mahendra Grup sebagai pihak terkait. Mereka itu kurang relevan dengan PHPU yang posisi pihak Termohon adalah lembaga negara bernama KPU. Mestinya pihak terkait yang relevan adalah lembaga lain terkait yaitu Bawaslu, DKPP dan atau MKMK, mereka yang pantas jadi pihak terkait," ungkap Suryadi.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Surya Koto ini sangat menyayangkan sikap para tokoh profesor dari Yusril Ihza Mahendra dkk yang malah mengacau dan meracau dalam proses persidangan.
"Dari awal saya melihat ada semacam pola memakai yang lagi ngetrend saat ini ya, yaitu pola 'playing fictim'. Dimana ada semacam pemutar balikan fakta. Yang seharusnya pihak Termohon yang ngomong bahwa Yusril dkk itu cacat formil hadir sebagai pihak terkait, ini malah mereka duluan yang menuding tuntutan Pemohon cacat formil," ungkap Suryadi.
Dinilai meracau karena statemen yang dikeluarkan Yusril dkk itu malah diluar persidangan dan saat mereka mendaftar jadi pihak terkait.
Selanjutnya, dalam persidangan, para profesional ini malah membuat serangan yang diluar konteks perkara PHPU yang diajukan oleh Pemohon.
"Yang dibahas itu kan selisih hasil suara alias PHPU Pilpres yang dikeluarkan KPU. Dalam sidang malah mereka menyerang hal lain yang tidak ada kaitannya dengan tuntutan Pemohon. Ini namanya ngaco. Sangat memalukan hukum dan peradilan kita di mata dunia," kata Suryadi.
Jika MK melakukan putusan akhirnya nanti masih ada pengaruh pihak terkait yang tidak terkait, maka sangat disayangkan jika putusan itulah akhirnya yang cacat hukum.
"Yang relevan itu Yusril dkk dihadirkan sebagai saksi. Mereka dihadirkan sebagai saksi dari pasangan 02. Bukan pihak terkait. Karena Pihak Terkait itu paling relevan adalah Bawaslu, DKPP dan atau MKMK. Atau Yusril dkk jadi tim hukum KPU, barulah mereka relevan hadir di persidangan. Jika MK memaksa putusan akhirnya masih memposisikan Yusril dkk jadi pihak terkait, maka putusan akhir MK dapat dinilai tanpa kredibilitas yang baik," pungkas Suryadi.***
SURYADI - Pengamat Politik - Dari Pekanbaru, Riau |
Foto credits: online
Thanks for reading Yusril Grup Harusnya Malu Hadir di Sidang MK Soal PHPU | Tags: Hukrim Nasional Politik
« Prev Post
Next Post »