PEKANBARU: Jelang akan adanya akhir masa jabatan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru, pada Mei 2024 ini, jadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat. Pasalnya, berseliweran nama nama bakal PJ yang akan mengisi jabatan tersebut.
Sementara, pada sebuah pemberitaan media online lokal, disebutkan ada usulan dari DPRD kota Pekanbaru cuma satu nama, yaitu Hambali, yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD kota Pekanbaru.
Namun usulan dari DPRD kota Pekanbaru itu dinilai ngawur oleh Ketua DPC Partai Ummat, Marpoyan Damai, Suryadi.
Menurut pria yang juga Sekretaris Umum Forum Wartawan Legislatif (FWL) Riau ini, usulan dari lembaga legislatif DPRD kota Pekanbaru itu tidak memperhatikan relevansi UU dan peraturan yang berlaku terkait dengan jabatan PJ Walikota.
Menurutnya, Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).
"Mencermati UU tersebut, yang akan dipilih jadi Penjabat Bupati/ Walikota itu adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov, dalam hal ini, untuk PJ Walikota Pekanbaru dan juga daerah setingkat lainnya di Provinsi Riau tentu dari Pemprov Riau," jelas Suryadi.
"Setelah nama-nama Penjabat yang diusulkan lewat Gubernur Riau pada Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden," terang Suryadi.
Saat ditanya siapa yang pantas mengisi jabatan PJ Walikota Pekanbaru kembali, menurut Suryadi, PJ Walikota saat ini masih bisa dilanjutkan oleh keputusan Mendagri atas persetujuan dari presiden.
"Di pemberitaan kemarin sudah diterima oleh DPRD kota Pekanbaru, bahwa surat dari Kemendagri ada susulan bahwa DPRD kota Pekanbaru boleh lagi mengajukan nama yang sama. Ya, menurut relevansinya tentu boleh Muflihun kembali menjabat sebagai PJ.
Dalam hal ini, kita sebagai warga, cuma menyayangkan pemahaman anggota dewan, dan pimpinan DPRD kota Pekanbaru, dalam mengusulkan nama yang jauh dari relevansi UU yang berlaku. Masih banyak nama eselon dua orang Pemprov, seperti Kamso, Syahrial Abdi dan lainnya.
Ini momen DPRD kota Pekanbaru punya prinsip, meski ada pun Permendagri susulan yang membolehkan eselon daerah tingkat dua, yang seakan digesa diberlakukan, seharusnya bukan untuk 2024 ini. Seperti untuk PJ Kampar kemarin," pungkas Suryadi. ***
Thanks for reading Usulan PJ Walikota Dari DPRD Pekanbaru Itu Dinilai Ngawur | Tags: Pekanbaru Politik
« Prev Post
Next Post »