12 Hari Buron, DPO Pemasok Sabu Di Ringkus Polsek Kubu Di Rumah Makan

forumriau.com 17.12.21
forumriau.com
Jumat, 17 Desember 2021

12 Hari Buron, DPO Pemasok Sabu Di Ringkus Polsek Kubu Di Rumah Makan


FORUMRIAU.COM - ROHIL, 12 hari Buron, daftar pencarian orang (DPO)pemasok Narkotika jenis sabu berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil disebuah rumah makan.

DPO bernama Tri Wahyu alias Wahyu 24 tahun, pengangguran tinggal di Jalan Abdul Gani Kepenghulan Sei-Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir ini diringkus polisi disebuah rumah makan yang terletak di jalan lintas Sumatera Km 12 Kepenghulan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 16 Desember 2021 Pukul 10.30 WIB.

Pria pengangguran Tri Wahyu alias Wahyu diringkus karena menyandang status
Daftar pencarian orang Nomor : B/15/XII/2021/Reskrim tgl 04 Desember 2021.atas pengembangan tersangka Arfiansyah alias Iyan yang sebelumnya dibekuk di warung Kliwon d Jalani Abu Bakar Kepenghulan Sei- Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu 04 Desember 2021 Pukul 19.50 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu Polres Rohil ini.

"Pengungkapan DPO Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 27,74 gram diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu," ungkap AKP Juliandi SH.

DPO ini ditangkap setelah sebelumnya, saudara tersangka Arfiansyah alias Iyan diamankan petugas Polsek Kubu, yang mana hasil interogasi mengakui bahwa
Narkotika  jenis sabu-sabu yang diedarkan nya, adalah titipan saudara Tri Wahyu alias Wahyu, untuk dijual dan Pelaku Arfiansyah alias Iyan mendapat Upah dari hasil menjual sabu-sabu perharinya sebesar Rp. 100.000,-.dan iapun ditahan untuk proses lebih lanjut di Ma Polsek Kubu.

Selanjutnya setelah menetapkan status DPO terhadap saudara Tri Wahyu alias Wahyu, Polsek Kubu terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku saudara Tri Wahyu alias Wahyu yang kemudian didapati informasi sedang berada di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Opsnal Polsek Kubu langsung melacak pelaku dan menjumpai terus melakukan Penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya. Dalam penggeledahan itu  lalu di temukan diatas meja 1 buah rokok Dunhill yang di dalamnya terdapat 1 bungkus Plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Handphone merk Oppo warna biru.

 Selanjutnya dilakukan introgasi lagi terhadap pelaku dan ianya mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah makan tempat pelaku tinggal, dan kemudian tim Opsnal langsung menuju Kamar yang di maksud lalu di temukan 1 buah Dompet merah yang di dalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
 
Sabu-sabu disimpan dalam dompet kecil yang dibalut dengan tisu warna hijau, 1 bungkus kecil plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di balut dengan tisu warna putih, 1 buah timbangan di gital merk Marlbhoro, 1 buah gunting, 1 buah kaca Pirex, 1 sendok atau sekop yang terbuat dari almanium,  3 buah pipet aqua, dan puluhan kertas bening berlis merah kosong,

Pelaku juga mengaku Bahwa Narkotika tersebut di dapat dari saudara Aseng (Dalam dilik) dengan cara membeli dan  selanjutnya setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Keseluruhan Barang Bukti yakni 1 bungkus sedang plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu,
2 bungkus kecil plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet warna merah,  1 buah timbangan di gital merk Marlbhoro, 1 lembar tisu warna hijau, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah gunting, 1 buah dompet kecil, 1 buah kotak rokok Dunhil, 1 buah HP Merk Oppo warna biru, 1 buah kaca Pirex, 1  sendok/skop yang terbuat dari almanium, 3 buah pipet aqua dan puluhan kertas bening berlis merah kosong.

Tes urine Tersangka positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine," imbuhnya.

Thanks for reading 12 Hari Buron, DPO Pemasok Sabu Di Ringkus Polsek Kubu Di Rumah Makan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments