Simpul MHA Minta LAMR Perjuangkan
Pancung Alas di Wilayah Kerja Blok Rokan
FORUMRIAU.COM - PEKANBARU: Simpul masyarakat hukum adat (MHA) Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang terdiri dari empat MHA menyampaikan pernyataan sikap (Warkah Amaran) terkait tanah ulayat dan pemberlakuan pancung alas dari tanah ulayat mereka di wilayah kerja Blok Rokan kepada Lembaga Adat Melayu Riau, Rabu (30/6/2021).
Keempat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang menyampaikan Warkah Amaran tersebut yaitu MHA Tapung di Kabupaten Kampar, MHA Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, MHA Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan MHA Datuk Laksamana di Dumai.
Kedatangan para datuk pucuk, batin, dan pemangku adat dari empat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau ini diterima langsung Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Syahril Abubakar, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.
Warkah Amaran yang ditandatangani Drs. Khaidir Muluk, M.Si Datuk Pucuk Kenegerian Tapung di Kabupaten Kampar, Datuk Bakhtiar Datuk Pucuk Rantau Kopar di Rokan Hilir, Jondrizal Datuk Majopati dari Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan Evanda Putra Perwakilan Datuk Laksamana di Dumai diserahkan langsung kepada Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Al azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar disaksikan sejumlah pengurus LAMR dan para datuk pucuk, batin-batin, dan pemangku adat.
Pada kesempatan tersebut juga hadir Ketua Batin Solapan dan Limo Sakai di Kabupaten Bengkalis Datuk Amat didampingi Ketua LAMR Kawasan Sakai Mandau Datuk Johan, S.E., M.Si dan salah seorang Ketua Batin Limo di Minas Kabupaten Siak H.M. Bungsu DJ.
Menurut Datuk Amat pada kesempatan tersebut tanah ulayat di Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau berada di tanah ulayat mereka berdasarkan peta Rokan Staten yang mereka miliki.
Warkah Amaran terdiri dari dua butir pernyataan yaitu pertama, bahwa lokasi wilayah kerja Blok Rokan merupakan tanah ulayat kami. Apabila digunakan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun maka diberlakukan pancung alas.
Kedua, kami meminta kepada Lembaga Adat Melayu Riau untuk bersama-sama memperjuangkan pancung alas dari tanah ulayat kami yang dimanfaatkan oleh pihak manapun.
Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar menyambut baik Warkah Amaran yang disampaikan para datuk pucuk, batin, dan pemangku adat tersebut.
Menurut Datuk Seri Syahril, hari ini merupakan hari bersejarah karena di tengah derasnya tuntutan LAMR kepada pemerintah, Pertamina, DPR RI, Gubernur Riau, DPRD Riau bahwa LAMR bertekad mengelola Blok Rokan karena Presiden RI Joko Widodo Datuk Seri Setia Amanah Negara di tempat yang sama di ruangan yang sama tiga tahun lalu telah mengatakan masyarakat daerah Riau bisa ikut mengelola Blok Rokan secara Business to Business (B2B).
"Artinya, kita tidak meminta diberikan keistimewaan tetapi kita meminta diberi kesempatan untuk ikut sebagai pemegang saham karena Pertamina akan melepas sahamnya lebih kurang sebesar 39%. Kita sebagai pemilik ulayat dan pemangku adat di negeri ini telah cukup lama diberi kesempatan menjadi penonton," kata Datuk Seri Syahril
Menurut Datuk Seri Syahril, dalam ketentuan adat, tanah ulayat boleh dipakai dan dikelola dan ada ketentuan bagi hasilnya. Dia memberi contoh di zaman penjajahan Belanda saja memberikan pancung alas kepada masyarakat adat.
"Di Pasir Pengaraian, Rokan Hulu hampir 20 persen pajak getah atau hasil alam yang diambil diberikan kepada masyarakat tempatan. Hal yang sama juga di Siak mengenal zaman kupon.
Sayangnya, setelah PT Caltex Pacific Indonesia (PT CPI) masuk tidak ada pancung alas yang dibayarkan. Perusahaan minyak ini mengeruk minyak sebanyak lebih kurang 11-12 miliar barel.
"Kalaulah pancung alasnya dibayarkan kepada kita 10 persen saja dari hasil perusahaan ini berapa ribu miliar uang yang bisa diterima. Dengan uang ini kita bisa menyekolahkan anak dan memajukan kampung halaman dan tidak lagi menjadi penonton," ujarnya.
Datuk Seri Syahril mengatakan berdasarkan kesepakatan nanti akan mengajukan gugatan kepada pihak PT Cevron baik melalui pengadilan dalam negeri ataupun pengadilan luar negeri.
"Ini yang akan dikerjasamakan dengan tim ahli hukum internasional atau hukum adat agar pancung alas dapat dibayar oleh Caltex ataupun Chevron sehingga semua bisa diberikan kepada masyarakat adat melalui LAMR. Setuju atau tidak ini. Setuju atau tidak," kata Datuk Seri Syahril yang dijawab setuju oleh para datuk pucuk, batin-batin, dan pemangku adat yang hadir.
Datuk Seri Syahril mengatakan sebagai pengurus LAMR paling sering dibuli orang yang mereka itu bukannya orang lain melainkan saudara-saudara yang mempertanyakan mengapa LAMR mengurus soal minyak melainkan seharusnya fokus saja mengurus adat.
Menurut Datuk Seri Syahril, tanah ulayat yang dipakai orang merupakan urusan adat. "Disuruhnya kita berpantun-pantun, bersyair, dan berpuisi saja sementara mereka menggarap hutan tanah kita. Anehnya, yang tidak setuju itu, orang Melayu pula," ujar Datuk Seri.
Di dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang LAMR yang diakui NKRI ini ditegaskan bahwa LAMR bukanlah organisasi abal-abal. LAMR yang didirikan pada masa Gubernur Arifin Achmad oleh para datuk-datuk dan tokoh masyarakat Riau berkumpul berhimpun pepat membentuk lembaga adat yang menyatukan semua elemen masyarakat adat dengan nama Lembaga Adat Daerah Riau yang kemudiian berganti nama menjadi LAMR.
Lembaga ini bertugas mengkaji, meneliti, mendalami, mengembangkan serta melestarikan adat istiadat budaya Melayu di Provinsi Riau. Tugas kedua, diamanahkan untuk mensejahterakan, memberdayakan anak kemenakan supaya berdiri sama tegak sejajar dengan suku dan puak yang lain, bisa bersekolah, mendapatkan pekerjaan yang layak dan kesehatan yang baik.
Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. Al azhar dalam petuahnya dan ketika ditemui sesudah acara menyampaikan pernyataan bahwa wilayah operasi Blok Rokan itu adalah tanah adat adalah penegasan kembali atas hak turun-temurun yang harus dihormati siapa pun, khususnya PT CPI yang sudah hampir seabad mengelola Blok Rokan, dan Pertamina yang akan mengelolanya mulai 9 Agustus 2021 nanti.
Menurut Datuk Seri Al azhar, pancung alas adalah bagi hasil dalam persentase tertentu yang menjadi kewajiban pengelola tanah adat yang digunakan untuk kesejahteraan komunal yang diatur oleh ketentuan-ketentuan adat setempat.
Pemberian pancung alas adalah suatu keniscayaan bagi pengelola tanah adat, dan merupakan bentuk implementasi amanat konstitusi NKRI maupun Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat yang disahkan Majelis Umum PBB dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York pada hari Kamis, 13 September 2007 yang sudah diratifikasi Indonesia.
"Bagi masyarakat adat, perjuangan memperoleh pancung alas atas pengelolaan Blok Rokan adalah persoalan marwah, yang untuk menegakkannya apapun siap untuk dipertaruhkan," tegas Datuk Seri Al azhar. (ril).
Thanks for reading Simpul MHA Minta LAMR Perjuangkan Pancung Alas di Wilayah Kerja Blok Rokan | Tags: Budaya Hukrim Riau
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »