Kapolsek Bukit Raya dan Camat Tinjau PPKM Mikro di Kelurahan Perhentian Marpoyan
FORUMRIAU.COM - PEKANBARU, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo bersama Camat Marpoyan Damai, Junaedy, S.STP., M.Si melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di hadapan seluruh RT/RW se-Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kamis (3/6/2021) sore.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Kasubsektor Marpoyan Damai Ilham Nur, SH., Camat Marpoyan Damai, Junaedy, S.Sos., M.Si., Lurah Perhentian Marpoyan, Yanuarti, S.STP., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW Se Kelurahan Perhentian Marpoyan, Ketua LPM Andi serta Tokoh Perempuan dan undang lainnya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, untuk posko PPKM ini sudah mulai kita dirikan mulai dari tingkat RW, Kelurahan yang mana posko PPKM ini kita giatkan kembali dengan kita ikut sertakan RT/RW, Ketua Pemuda, Lurah, Camat, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kita disini nantinya akan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap warga kita sekaligus himbauan untuk taat kepada protkes 5M, karena kunci pencegahan Covid-19 itu hanya 5M, kita berikan kesadaran terhadap masyarakat kita untuk tertib protkes 5M, dan juga kita lakukan pengawasan terhadap warga kita yang sedang melaksanakan isolasi dirumah.
Dijelaskan Arry, kita harus bisa memastikan masyarakat kita ini harus konsisten untuk dia tetap berada dirumah, jadi dalam artian isolasi mandiri itu benar-benar 14 hari dirumah, dan tidak berinteraksi dengan warga lainnya, karena begitu dia berinteraksi itu akan menularkan nantinya penularan Covid-19 ini.
Khusus pada zona merah, tentunya kita akan berlakukan mikro load down, disitu kita akan berlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan ruang gerak kepada masyarakat. Intinya supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Dan untuk masyarakat yang melanggar protkes Covid-19 itu nanti penegakan perda oleh Satpol PP.
Kelurahan Perhentian Marpoyan kita sudah lihat data, ada beberapa RW yang zona hijau, dan juga zona kuning, tentunya untuk zona hijau kita harapkan bisa di pertahankan dan zona kuning bisa menjadi ke zona hijau nantinya, dan ini adalah peran dari kita semua mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, Camat, Kapolsek, Babinsa serta Bhabinkamtibmas dan perangkat masyarakat yang ada untuk sama-sama kita bersinergi benar-benar kita lakukan langkah-langkah antisipasi supaya penyebarannya tidak masif.
Sementara data yang sudah kita input untuk data valid untuk mencek ke lapangan, kita ada 11 RW dan untuk zona kuning itu ada 3 RW, dan selebihnya berada di zona hijau. Tegas Kapolsek Bukit Raya Arry.
Ditempat yang sama, Camat Marpoyan Damai Junaedy, M.Si menyampaikan bahwa dari 6 Kelurahan semuanya sudah ada posko PPKM yang sudah kita dirikan mulai dari tingkat kelurahan sampai ke tingkat RW, dengan jumlah 76 RW atau Posko, jadi 76 Posko di RW dan Plus 6 Posko di Kelurahan.
Untuk mencegah Covid-19, kita harus terus bersinergi dengan unsur Kapolsek, Kasubsektor, Babinsa serta Bhabinkamtibmas, elemen masyarakat termasuk RT/RW, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan guna untuk menekankan penyebaran Covid-19 ini, inilah langkah langkah yang kita ambil. Ujar junaydi
Camat menjelaskan, " walaupun di Perhentian Marpoyan ini tidak ada zona merah tetap kita laksanakan penyekatan, hanya dikuatirkan".
Di Kelurahan Tangkerang Tengah itu termasuk yang tinggi, dari 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru Tangkerang Tengah berada di nomor dua kasus Covid-19 di Pekanbaru, maka kita lakukan penyekatan mulai dari pukul 21:00-24:00.
Kembali diterangkan, Bagi masyarakat yang kurang mampu terkena Covid-19 alias positif dan melakukan isolasi mandiri dirumah, disinilah letaknya fungsi RT/RW bagaimana caranya untuk membantu bahan pangan warganya yang isolasi mandiri tadi dengan cara iuran bersama-sama atau meminta sumbangan kepada orang yang mempunyai kelebihan harta. Tutup Junaedy
Lurah Perhentian Marpoyan Yanuarti, S.STP menyampaikan peran RT/RW agar memberikan protkes, dan memantau warganya yang terkena Covid-19 sehingga kita bisa menekankan angka penyebaran Covid-19.
Lanjut Lurah muda ini, Menjelaskan " Untuk Kelurahan Perhentian Marpuyan sementara Alhamdulillah belum ada lagi zona merah dari bulan kemarin dan sebelumnya, karena banyak warga dari perhentian marpoyan itu yang berdomisili di sini tetapi KTP nya di luar, makanya dari pihak puskesmas mengkonfirmasi banyak warga disini terkonfirmasi positif tetapi KTP nya diluar perhentian marpoyan, maka Camat Marpoyan Damai menyatakan bahwa perhentian marpoyan berada di zona hijau, sedangkan jumlah RW adalah 11 RW dan 53 RT dan KK sekitar 5 ribuan dan warganya berjumlah 18 ribu dan kita tetap optimis untuk menekankan penyebaran Covid-19 ini. Harapnya
FORUMRIAU.COM - PEKANBARU, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo bersama Camat Marpoyan Damai, Junaedy, S.STP., M.Si melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di hadapan seluruh RT/RW se-Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kamis (3/6/2021) sore.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Kasubsektor Marpoyan Damai Ilham Nur, SH., Camat Marpoyan Damai, Junaedy, S.Sos., M.Si., Lurah Perhentian Marpoyan, Yanuarti, S.STP., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW Se Kelurahan Perhentian Marpoyan, Ketua LPM Andi serta Tokoh Perempuan dan undang lainnya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, untuk posko PPKM ini sudah mulai kita dirikan mulai dari tingkat RW, Kelurahan yang mana posko PPKM ini kita giatkan kembali dengan kita ikut sertakan RT/RW, Ketua Pemuda, Lurah, Camat, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kita disini nantinya akan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap warga kita sekaligus himbauan untuk taat kepada protkes 5M, karena kunci pencegahan Covid-19 itu hanya 5M, kita berikan kesadaran terhadap masyarakat kita untuk tertib protkes 5M, dan juga kita lakukan pengawasan terhadap warga kita yang sedang melaksanakan isolasi dirumah.
Dijelaskan Arry, kita harus bisa memastikan masyarakat kita ini harus konsisten untuk dia tetap berada dirumah, jadi dalam artian isolasi mandiri itu benar-benar 14 hari dirumah, dan tidak berinteraksi dengan warga lainnya, karena begitu dia berinteraksi itu akan menularkan nantinya penularan Covid-19 ini.
Khusus pada zona merah, tentunya kita akan berlakukan mikro load down, disitu kita akan berlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan ruang gerak kepada masyarakat. Intinya supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Dan untuk masyarakat yang melanggar protkes Covid-19 itu nanti penegakan perda oleh Satpol PP.
Kelurahan Perhentian Marpoyan kita sudah lihat data, ada beberapa RW yang zona hijau, dan juga zona kuning, tentunya untuk zona hijau kita harapkan bisa di pertahankan dan zona kuning bisa menjadi ke zona hijau nantinya, dan ini adalah peran dari kita semua mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, Camat, Kapolsek, Babinsa serta Bhabinkamtibmas dan perangkat masyarakat yang ada untuk sama-sama kita bersinergi benar-benar kita lakukan langkah-langkah antisipasi supaya penyebarannya tidak masif.
Sementara data yang sudah kita input untuk data valid untuk mencek ke lapangan, kita ada 11 RW dan untuk zona kuning itu ada 3 RW, dan selebihnya berada di zona hijau. Tegas Kapolsek Bukit Raya Arry.
Ditempat yang sama, Camat Marpoyan Damai Junaedy, M.Si menyampaikan bahwa dari 6 Kelurahan semuanya sudah ada posko PPKM yang sudah kita dirikan mulai dari tingkat kelurahan sampai ke tingkat RW, dengan jumlah 76 RW atau Posko, jadi 76 Posko di RW dan Plus 6 Posko di Kelurahan.
Untuk mencegah Covid-19, kita harus terus bersinergi dengan unsur Kapolsek, Kasubsektor, Babinsa serta Bhabinkamtibmas, elemen masyarakat termasuk RT/RW, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan guna untuk menekankan penyebaran Covid-19 ini, inilah langkah langkah yang kita ambil. Ujar junaydi
Camat menjelaskan, " walaupun di Perhentian Marpoyan ini tidak ada zona merah tetap kita laksanakan penyekatan, hanya dikuatirkan".
Di Kelurahan Tangkerang Tengah itu termasuk yang tinggi, dari 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru Tangkerang Tengah berada di nomor dua kasus Covid-19 di Pekanbaru, maka kita lakukan penyekatan mulai dari pukul 21:00-24:00.
Kembali diterangkan, Bagi masyarakat yang kurang mampu terkena Covid-19 alias positif dan melakukan isolasi mandiri dirumah, disinilah letaknya fungsi RT/RW bagaimana caranya untuk membantu bahan pangan warganya yang isolasi mandiri tadi dengan cara iuran bersama-sama atau meminta sumbangan kepada orang yang mempunyai kelebihan harta. Tutup Junaedy
Lurah Perhentian Marpoyan Yanuarti, S.STP menyampaikan peran RT/RW agar memberikan protkes, dan memantau warganya yang terkena Covid-19 sehingga kita bisa menekankan angka penyebaran Covid-19.
Lanjut Lurah muda ini, Menjelaskan " Untuk Kelurahan Perhentian Marpuyan sementara Alhamdulillah belum ada lagi zona merah dari bulan kemarin dan sebelumnya, karena banyak warga dari perhentian marpoyan itu yang berdomisili di sini tetapi KTP nya di luar, makanya dari pihak puskesmas mengkonfirmasi banyak warga disini terkonfirmasi positif tetapi KTP nya diluar perhentian marpoyan, maka Camat Marpoyan Damai menyatakan bahwa perhentian marpoyan berada di zona hijau, sedangkan jumlah RW adalah 11 RW dan 53 RT dan KK sekitar 5 ribuan dan warganya berjumlah 18 ribu dan kita tetap optimis untuk menekankan penyebaran Covid-19 ini. Harapnya
Thanks for reading Kapolsek Bukit Raya dan Camat Tinjau PPKM Mikro di Kelurahan Perhentian Marpoyan | Tags: Covid19 Pekanbaru
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »