Pimpinan DPRD Riau dan LAMR Bahas Sejumlah Persoalan di Riau

forumriau.com 7.1.21
forumriau.com
Kamis, 07 Januari 2021


Pimpinan DPRD Riau dan LAMR 
Bahas Sejumlah Persoalan di Riau


FORUMRIAU.COM - PEKANBARU: Pimpinan DPRD Riau yang terdiri dari Ketua DPRD Riau Yulisman, S.Si dan Wakil Ketua DPRD Riau H. Agung Nugroho, S.E menerima kunjungan resmi sejumlah Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, di ruangan Pimpinan DPRD Riau, Rabu sore (6/1/2021).

Pertemuan kedua Pimpinan DPRD Riau dengan Pengurus LAMR yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut dimanfaatkan Pengurus LAMR menyampaikan sejumlah permasalahan di Provinsi Riau saat ini.
Bersama Datuk Seri Syahril Abubakar dari LAMR juga hadir Timbalan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk H.R. Marjohan Yusuf, Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Datuk H. Asral Rachman, Datuk H. Khairul Zainal, Datuk H. Hermansyah, anggota MKA LAMR Datuk Tarlaili, Sekretaris DPH Datuk Jonnaidi Dasa, Sekretaris DPH H. Mustafa Haris, Muhammad Zaki, Bidang Hukum Wismar Arianto, dan Koordinator IT dan Media Massa LAMR Zul Azhar.

Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Hermansyah pada kesempatan tersebut memperkenalkan pengurus LAMR yang hadir dan menyampaikan maksud kunjungan antara lain menyatukan langkah LAMR dengan kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh DPRD Riau dalam sisi aturan dan peraturan dan sekaligus dapat mendorong kemajuan LAMR ke depan.

"Kita merasa bersyukur adik kita dipercayakan sebagai Ketua DPRD Riau, tentu harapan kita semua dan doa kita bersama amanah yang diberikan masyarakat kepada beliau dapat dijalankan dengan baik dan sempurna. Yang tidak kalah pentingnya sudi kiranya dalam kebijakan yang dilahirkan tidak luput bagaimana LAMR ke depannya bisa lebih baik," kata Datuk Hermansyah.

Ketua DPRD Riau Yulisman, S.Si menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan para pengurus LAMR sebagai penerima mandat masyarakat khususnya dalam memimpin organisasi LAMR 

"Kami berdua atas nama pribadi dan atas nama pimpinan DPRD Riau mengucapkan terima kasih. Sebenarnya kami yang patut ke sana (LAMR, Red), tetapi karena komunikasi dengan Bang Hermansyah, Alhamdulillah barangkali sambil melihat ruangan kami di sini," ujar Yulisman.

Yulisman berharap adanya pertemuan dan silaturahmi dapat menghasilkan suatu hal yang positif apalagi mengingat LAMR berisikan orang-orang yang senior yang memahami benar mengenai ke-Melayuan untuk dapat memberikan tunjuk ajar. "Kalau istilah Pak Agung, kami ini tua belum sampai muda sudah lewat," kata Yulisman.

Menyinggung kondisi Riau, Yulisman mengatakan Riau ini banyak hal yang sedang akan terjadi transisi baik itu transisi sumber daya alam baik di atas tanah maupun di bawah tanah.

"Kami memohon dukungan dari para datuk karena salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Riau adalah dari sumber Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Migas ini tampaknya makin lama kurang menjanjikan," kata Yulisman.

Menurut Yulisman, untuk tahun 2021 ini APBD Provinsi Riau yang ditetapkan hanya sebesar Rp9,132 triliun sementara tahun lalu masih sebesar Rp10,2 triliun. 

"Tampaknya setiap tahun akan banyak merosot. Sehingga kita minta betul atensi daripada seluruh stakeholder apalagi LAMR sebagai pemegang mandat dari rakyat Melayu Riau kami berharap betul dukungan dari LAMR ini dalam rangka stabilitas pendapatan asli daerah (PAD) Riau bisa meningkat," ujar Yulisman.

Penurunan PAD, lanjut Yulisman, secara otomatis menyebabkan anggaran belanja juga semakin menurun. Dipahami seluruh aspek kehidupan di Provinsi Riau mulai dari infrastruktur, ekonomi dan sebagainya masih perlu banyak pembenahan di sana sini.

"Kami mohon dikawal betul segala transisi yang menyangkut kekayaan alam yang ada di Provinsi Riau. Blok Rokan mungkin pada 9 Agustus 2021 ini akan hand over dari Chevron ke Pertamina dan Provinsi dimana Provinsi akan mendapat PI (participating interest) menurut Peraturan Menteri ESDM [Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016]," tambah Yulisman. 

Yulisman juga menyinggung mengenai hak guna usaha (HGU) dimana dia yakin transisi HGU di Riau juga banyak. Hal yang penting yang juga telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau bagaimana perusahaan yang penguasaan lahannya melebihi dari HGU yang dimiliki ini bisa ditahan. Solusi dari Kejaksaan hal itu menjadi wilayah pemerintah dimana setelah ada eksekusi dari pemerintah bersama masyarakat baru penegakan hukum akan berjalan.

"Ini menjadi peluang bagi LAMR untuk mengembalikan hak-hak rakyat khususnya dalam penguasaan tanah. Jika memang tidak berizin dalam konsep ini kembali ke negara dalam hal ini secara kenegaraan karena hak ulayat diakui karena ini negeri Melayu yang punya tentu masyarakat Melayu. Itu pemahaman kami," kata Yulisman.
Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar mengatakan LAMR sangat mengharapkan dukungan dari pihak legislatif karena ada beberapa hal menyangkut perjuangan di samping untuk memakmurkan dan mensejahterakan provinsi ini juga ingin pula hak-hak masyarakat bisa kembali. 

"Karena semangat Pemerintah hari ini di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah bergelar Datuk Seri Setia Amanah Negara ada beberapa ketentuan-ketentuan pemerintah, peraturan perundang-undangan yang sudah berpihak kepada masyarakat adat. Tinggal aturan-aturan pelaksanaannya saja lagi," kata Datuk Seri Syahril.

Menurut Datuk Seri Syahril, aturan pelaksanaannya tentu berada di tingkat DPRD Provinsi Riau berupa Peraturan Daerah (Perda). Dalam menetapkan di mana wilayah adat, di mana masyarakat adatnya (locus) diatur melalui Perda. Karena masyarakat adat di Provinsi Riau berada di lintas kabupaten/kota.
Datuk Seri Syahril memberi contoh di Kampar dimana masyarakat adatnya selain di Kampar sendiri juga ada sampai masuk ke wilayah Rokan Hulu dan Pelalawan. Juga di Bengkalis, misalnya masyarakat adat Datuk Laksamana ini ada di Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti, Dumai dan Rokan Hilir. 

Hal ini sudah disampaikan LAMR pada kesempatan terdahulu kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau jika Perda Provinsi yang mengaturnya tidak akan menyalahi aturan karena bersifat lintas kabupaten/kota. 

"Kita hari ini sedang menyiapkan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya yang kebetulan Ketua Pansusnya adalah Bapak Abdul Qosim. Mungkin kami bisa berjumpa dengan Pansus untuk mengetahui sejauhmana sudah terakomodir aspirasi dari masyarakat adat. Hampir 283 masyarakat hukum adat di Provinsi Riau ini yang masing-masing memiliki tanah adat/tanah ulayatnya sendiri, perangkat adat dan lain sebagainya. Ini mungin kalau diatur dalam Perda terlalu teknis bisa diatur di dalam Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda tersebut," kata Datuk Seri Syahril,

Datuk Seri Syahril juga menyampaikan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau yang sudah berjalan delapan tahun. Artinya di sana sini sudah banyak hal yang menguntungkan keberadaan LAMR. Namun sejalan dengan perkembangan zaman dan payung hukum peraturan-peraturan yang diatas perlu disesuaikan dengan perda ini sendiri.

Menurut dia, LAMR sudah menyurati pihak DPRD Riau untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau dengan memberikan penguatan-penguatan kepada masyarakat adat terutama kepada LAMR sebagai payung bagi keseluruhan masyarakat yang ada di Provinsi Riau untuk mengantisipasi ke depan dimana tanah ulayat semakin diakui keberadaannya.

"Kami sudah menghadapi beberapa masyarakat hukum adat dimana sudah seperti partai politik dimana ada semacam mosi tidak percaya kepada batin-batin atau adanya batin ganda karena sudah ada nilai ekonomis terhadap tanah adat/ulayat seiring kebijakan pemerintah hari ini. Untuk ini, perlu ada suatu lembaga yang mengatur lalu lintas ini yaitu LAMR dimana fungsi dan tupoksinya perlu ditambahkan," kata Datuk Seri Syahril.

Dalam hal ini, LAMR-lah yang bisa melegalkan masyarakat hukum adat ini baik dari susunan masyarakatnya, perangkatnya, dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu alasan LAMR untuk merevisi Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau sehingga ada kepastian hukum. Adapaun usulan revisi Perda ini sudah dimasukkan.

Berkaitan dengan penurunan PAD Provinsi Riau dalam rangka mengantipasi hal ini, Datuk Seri Syahril menyampaikan perlu adanya Perda menyangkut aset-aset daerah diantaranya mengenai tanah adat/ulayat seluas 1,2 juta hektare kalau sudah diverifikasi oleh Pemda, sudah jelas misalya berapa kepastian suatu perusahaan perkebunan peroleh berapa yang resminya sisanya dikembalikan kepada negara atau masyarakat sesuai aturan.

Bagi masyarakat adat dari 1,2 juta hektare ini berapa betul tanah ulayat yang dikuasai. Kalau kita melihat dari hampir 283 masyarakat hukum adat di Provinsi Riau saya kira hampir dua pertiga wilayah di Provinsi Riau ini itu adalah wilayah masyarakat hukum adat.

"Sebagai contoh Blok Rokan ini berdasarkan peta keluaran dari Belanda jika kita over lay dengan lokasi Chevron hari ini hampir 80% lokasi berada di tanah ulayat milik masyarakat adat yang menjadi wilayah kerja Blok Rokan," kata Datuk Seri Syahril.

Menurut Datuk Seri Syahril hal ini memerlukan dukungan DPRD Riau karena untuk menghitung atau menginventarisasi lahan memerlukan biaya yang tinggi sehingga harus didukung oleh pemda dan DPRD.

"Jika Pemda Riau dan DPRD Riau dapat menyelesaikan 1,2 juta hektare kebun bukan tidak mungkin katakanlah 500 ribu hektare termasuk tanah adat/ulayat dan ini jika dikembalikan kepada masyarakat adat 2 hektare per kepala keluarga (KK) maka akan ada 250.000 KK masyarakat adat yang tertolong," ujarnya.

Dia yakin hal ini merupakan suatu lompatan pengentasan kemiskinan yang luar biasa. Sama halnya dengan kebun di Sinamanenek, dimana LAMR meminta kepada Presiden Jokowi agar dikembalikan tanahnya sehingga dapat masyarakat di sana sekitar 2.800 hektare dan bisa diberikan kepada masyarakat adat sekitar 1.380-an.
Namun yang menjadi problema hari ini karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sertifikat hak milik per 2 hektare kepada warga Sinamanenek ternyata di belakang hari menjadi persoalan karena menidakkan tanah ulayat. Padahal, seharusnya satu sertifikat yaitu sertifikat datuk-datuk adat di Sinamanenek bukan menjadi milik orang per orang.

Berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sini adalah TORA tanah yang menjadi milik bersama bukan pribadi sesuai dengan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Hari ini kita sedang berjuang supaya ini dibatalkan sertifikat hak milik pribadinya dijadikan sertifikat hak milik bersama (komunal) yang dikelola datuk-datuk adat sehingga tidak ada tuntut menuntut di belakang hari," ujarnya.

Selain itu, menurut Datuk Seri Syahril, LAMR sudah menyarankan kepada Gubernur Riau pada waktu penandatangan nota persepahaman (MoU) antara Gubernur Riau dengan LAMR mengenai Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu, supaya dibuat BUMD Riau yang khusus mengurus masalah lingkungan. Jika prosedurnya berbelit-belit revisi lingkungan hidup karena tanah terkontaminasi minyak bumi dari kegiatan operasi-produksi di Blok Rokan yang jumlahnya hampir 20.000 metrik ton yang biaya pembersihannya sampai Rp8-10 triliun kalau diberikan kepada daerah [perusahaan daerah], nanti perusahaan daerah akan membayar pajak dan royalti kepada pemerintah melalui perusahaan daerah.

"Kami berharap perusahaan daerah ini nantinya dapat menggandeng perusahaan yang dibentuk LAMR yaitu badan usaha milik adat (BUMA) ataupun perusahaan lokal lainnya yang memenuhi syarat dan kualifikasi melakukan pembersihan. Dalam hal ini termasuk pengelolaan tanah terkontaminasi minyak (TTM), besi tua eks barang operasional Chevron," ujarnya.

Datuk Seri Syahril juga menyampaikan ada penggantian pipa minyak sepanjang 400-600 kilometer di wilayah kerja Blok Rokan yang hari ini sedang dikerjakan oleh PT Pertamina Gas (Pertagas), untuk itu LAMR akan mengundang perusahaan ini, Pertamina, dan juga PT Chevron.

Menurut Datuk Seri, kepada Chevron kita akan meminta pertanggungjawabannya terhadap penggunaan tanah adat sebagai tanah konsensi dimana hari ini di tanah konsesi tersebut telah berdiri kebun-kebun bahkan perusahaan yang tidak lagi bisa dikuasai oleh perusahaan ini.

Datuk Seri Syahril menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Pokok Perkara Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanah negara sudah dipisahkan dari tanah adat. Jika pipa minyak tersebut melewati tanah adat diharapkan ada perhitungan bisnisnya. "Jika Pertagas menetapkan sewa kepada Pertamina terhadap pipa yang mereka buat, berapa pula sewa atas tanah adat yang mereka pakai," ujarnya.

Datuk Seri Syahril juga menyinggung mengenai persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Riau di mana LAMR banyak didatangi anak kemenakan baik dari Mandau, Pinggir, Indragiri, Kampar dan daerah lainnya di Provinsi Riau yang ingin mendapatkan pekerjaan. bagi anak daerah. Padahal Pemprov Riau dan DPRD Riau sudah mengeluarkan Perda Ketenagakerjaan dimana perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja tempatan (lokal). Untuk itu, supaya Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP bekerja sama dengan Penggawa Adat LAMR melakukan inventarisasi mengenai kondisi tenaga kerja lokal di perusahaan.

Hal lain yang disampaikan Datuk Seri Syahril adalah melalui 'tangan' DPRD diperlukan adanya Perda atau cukup hanya Pergub agar perusahaan yang ada di Riau wajib memiliki rekening dan menempatkan uangnya di Bank Riau Kepri. Hal ini sudah dia sampaikan saat berdiskusi dengan Direksi Bank Riau Kepri. 

"Jika Bank Riau Kepri kondisinya sehat maka akan lebih banyak masyarakat Riau yang mendapatkan fasilitas perbankan seperti pinjaman dari bank yang menjadi kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini," ujarnya.

Sehubungan Bank Riau Kepri saat nanti akan menjadi bank syariah, segala masjid, musala, yayasan pendidikan Islam agar menempatkan dananya di Bank Riau Kepri. 

Menurut Datuk Seri Syahril dari komunikasi dengan putra Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma'ruf Amin, Ahmad Syauqi yang datang bersilaturahmi ke LAMR belum lama ini, diperoleh informasi bahwa di Blok Cepu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Tengah diwajibkan untuk setiap pekerjaan yang nilainya di bawah sekian mutlak harus dikerjakan perusahaan daerah yang berkantor di daerah itu, punya NPWPD, termasuk pajak kendaraan dibayar ke daerah. 

"Dari hal ini, Kabupaten Bojonegoro bisa mendapat hampir Rp15 triliun sebagai dampaknya. Ke depannya, DPRD Riau juga harus tegas, perusahaan yang beroperasi di Riau kantor pusatnya harus berada di Pekanbaru sehingga penerimaan dari sektor pajak misalnya bisa masuk ke daerah," kata Datuk Seri Syahril.

Berkaitan dengan Blok Rokan yang akan berakhir kontraknya dari PT Chevron pada 9 Agustus 2021 ini, Presiden Jokowi pada saat penganugerahan gelar adat kepadanya di Balai Adat Melayu Riau pernah menyebutkan daerah bisa mengelola Blok Rokan.

Dalam perjalanannya, LAMR melalui badan usaha milik adat (BUMA) yang dibentuk akan bekerja sama secara Business to Business (B2B) baik dengan Pertamina maupun perusahaan yang menjadi mitra. Dalam hal ini, LAMR sudah disampaikan kepada Presiden, bertemu dengan Wakil Menteri ESDM, dipanggil oleh Kemenko Maritim bertemu dengan stakeholder Kemenko Maritim dan Innvestasi, Menko Luhut B Pandjaitan, Kementrian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina, dan Chevron.
 
"Pertamina melalui Dirut-nya sudah meminta ke LAMR mana badan usahanya yang akan dibawa melakukan operasi di Blok Rokan," ujarnya. 

Hal lain yang dibahas pada pertemuan tersebut mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Riau dimana akan diusulkan dalam penyusunan RUU tentang Provinsi Riau yang diinisiasi Komisi II DPR RI tersebut keberadaan LAMR bisa masuk di RUU tersebut.
Pada kesempatan tersebut Datuk Seri Syahril juga menyampaikan keinginan LAMR akan menggelar Majelis Tepuk Tepung Tawar kepada Ketua DPRD Riau Yulisman. "Sejalan dengan  kebiasaan di LAMR jika terjadi pergantian kepemimpinan institusi strategis dan penting dalam mengurus masyarakat banyak seperti pimpinan DPRD Riau, kami meminang agar bersedia untuk ditepuktepungtawari," kata Datuk Seri Syahril.

Tanggapan Pimpinan DPRD Riau
Menanggapi apa yang disampaikan LAMR, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan apa yang disampaikan LAMR tersebut memang memerlukan dukungan dari DPRD Riau sehingga LAMR bisa lebih leluasa. 

"Mengenai usulan revisi Perda LAMR insha Allah kami akan kawal karena memang tujuan utamanya mulia," kata Agung.

Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan DPRD Riau akan segera memanggil Pansus Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Mengenai Perda No.  Tahun 2012 tentang LAMR, Pimpinan DPRD Riau akan membicarakannya dengan Biro Hukum Setda Riau dan akan dipercepat pembentukan pansusnya
Berkaitan RUU tentang Provinsi Riau, pembentukan Provinsi Riau tahun 1957 dasar hukumnya masih berdasarkan Undang Undang RIS yaitu Undang Undang RIS No. 7 Tahun 1950. Dia menyebutkan ada dua anggota Komisi II DPR RI dari Provinsi Riau yaitu Arsyadjuliandi Rachman dan Syamsurizal.

"Kita ingin LAMR ini menjadi suatu yang istimewa dibandingkan dengan ormas biasa. Kami menyarankan agar LAMR menyiapkan konsep yang diinginkan lalu disampaikan langsung kepada pimpinan Komisi II DPR RI dimana Ketua Komisi Ahmad Doli Kurnia. Menurut saya, ini bisa segera dititip karena semalam saya mendengar Ahmad Doli Kurnia menjadi salah seorang pembicara mengenai RUU Provinsi Papua dimana mereka memasukkan muatan lokal Papua.

"Saya rasa memasukkan dua atau tiga alenia mengenai keberadaan LAMR ini tidak akan sulit.Saya siap untuk menjembatani," kata Yulisman. ( r )

Thanks for reading Pimpinan DPRD Riau dan LAMR Bahas Sejumlah Persoalan di Riau | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments