Empat tersangka Curat ditangkap Polisi satu diantara wanita, telah Dimankan Polsek Bukit Raya.
FORUMRIAU.COM - PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil amankan tersangka pencurian dengan pemberatan di Kel Tangkerang Barat Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya, setelah melakukan aksi pencurian Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Jumat 15/1/2021.
Tersangka diketahui berinisial OF alias OKI (31) beralamat Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 C RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ) beralamat Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, tersangka inisial DN alias Dini (33 ) beralamat Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan tersangka inisial PJ alias Putra (27 ) beralamat Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 B RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27 ), yang dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya, pada hari Jumat 29 /1/2021.
Dikatakan Kapolsek, keempat tersangka diamankan setelah adanya laporan korban Suharto warga Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian, tersangka OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27 ), hari Jumat, 15 /1/2021 malam.
Lanjut Kapolsek, korban Suharto sedang berada di rumahnya di Jalan Patimura Kab. INHU, ditelpon oleh anaknya yang bernama Gina yang mengatakan bahwa rumah Korban yang berada di Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sudah dimasuki maling dan barang barang perabot rumah sudah tidak ada lagi. Adapun barang yang hilang yaitu Kompor gas dan tabung gas 5 kg, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, pada hari Jumat 15/1/2021 malam
Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan, hasil penyelidikan teridentifikasi tersangka bernama OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27) , Pada hari Jumat 29/1/2021 pagi.
Setelah tersangka teridentifikasi, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo , SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim,SE untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memimpin tim opsnal melakukan penangkapan dirumah tersangka inisial OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27) sehingga keempat tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, Jumat 29/1/2021
Tidak sampai disitu saja, tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya pencurian dengan pemberatan barang perabot, tersangka inisial OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27) adapun barang dicuri Kompor gas dan tabung gas 5 kg, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian,
Dari keempat tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Pisau Besi Warna Silver, 1 (satu) Unit Kompor Gas Merk Rinnai Merk Silver, 4 (empat) Buah Toples Tupperware, 1 (satu) Helai Baju Kaos Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kasur Merk Ceasar Warna Merah
"Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.(humas polresta)
Thanks for reading Empat tersangka Curat ditangkap Polisi satu diantara wanita, telah Dimankan Polsek Bukit Raya | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »