Paripurna Persetujuan DPRD Riau Pada Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan
FORUMRIAU.COM - Pekanbaru : DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (2/11/2020).
Rapat dipimpin oleh Hardianto selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau serta Wakil Gubernur Provinsi Riau, Eddy Natar Nasution.
Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Riau, dari Fraksi Golkar Sulastri. Fraksi PDI-P, Syafarudin Potti. Fraksi Demokrat, Agung Nugroho. Fraksi Gerindra, Nurzafri. Fraksi PKS, Markarius Anwar, Fraksi PKS, Arnita Sari. Fraksi PKB, Ade Agus Hartanto. Fraksi PAN, Ade Hartati Rahmat dan anggota Fraksi lainnya yang mengikuti jalannya Paripurna melalui virtual.
Dalam rapat tersebut, Arnita Sari yang juga merupakan wakil ketua Pansus menyampaikan poin-poin penyampaian laporan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya. “Semoga hasil kerja pansus yang telah disampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua,“ kata Arnita sari.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar menyampaikan pendapat akhir kepala daerah “Dengan ditetapkannya Ranperda No. 21 th 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terharap upaya-upaya terkait dengan penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, dan kami berharap kepada sekretaris dewan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui biro hukum,”ujarnya dalam penyampaian pendapat.
Dengan agenda ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyetujui perubahan atau revisi perarturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan Perda itu melalui rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Riau Hardianto. Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau, mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta rapat yang langsung menghadiri dibatasi. seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya secara Virtual dari kantornya masing-masing.
Dikatakan Hardianto, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretaris DPRD Riau Muflihun, dari jumlah 59 orang anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupaun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang. Sehingga qourum rapat paripurna terpenuhi dan dapat diaksanakan.
Berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Propinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) diluar prolegda propinsi.
Menurutnya revisi Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini merupakan usulan pemerintah. Perda ini merupakan kebutuhan masyarakat di propinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau covid-19 yang dihadapai masyarakat setiap hari semakin meningkat.
"Sebagaimana dari laporan Pansus terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka Raperda dapat menjadi Perda," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sehubungan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka atas nama pimpinan dan anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada anggota Pansus.
"Beberapa waktu yang lalu kita telah membentuk panitia khusus terhadap rancangan perda tentang perubahan atas paeraturan aerah Nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, tentunya Pansus telah banyak menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal," Kata Hardianto.
Laporan kerja pansus dalam rapat paripurna ini merupakan akhir dari kerja pansus yang telah dibentuk DPRD Riau. Hal ini sejalan dengan Tata tertib Dewan Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) huruf (e) , yang berbunyi penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus disertai dengan pendapat akhir fraksi sekaligus persetujaun Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur dalam rapat paripurna.
"Kami mengapresiasi atas hasil kerja Pansus serta seluruh pihak yang telah ikut serta dalam pembahasan Pansus ini," ungkap Hardianto
Laporan kerja panitia khusus revisi Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini dibacakan langsung oleh anggota pansus dr. Arnita Sari dari fraksi PKS.
Ditambahkan Hardianto, sehubungan dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka untuk Penyampaian Laporan hasil kerja Pansus dan Persetujuan Dewan telah selesai dilaksanakan.
"Dari agenda yang telah tersusun, maka dapat kita maknai bahwa paripurna kita hari ini adalah dengan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, yang merupakan bagian akhir dari sebuah proses terbentuknya sebuah Peraturan daerah," Kata Hardianto.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Nasution mengharapkan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda, nantinya dapat untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Diungkapkan Wagubri, dengan ditetapkannya Reperda menjadi Perda diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap upaya-upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.(ADV/Rls/trc).
Thanks for reading Paripurna Persetujuan DPRD Riau Pada Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan | Tags: ADV Advertorial DPRD Riau
« Prev Post
Next Post »