Diisukan Meninggal, Satu Mahasiswa
Korban Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Riau Dalam Kondisi Baik
FORUMRIAU.COM - Pekanbaru - Guna memastikan terkait isu terdapat salah satu korban meninggal pada aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya bersama Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Kabid Dokes Polda Riau, dr Prio Kuncoro kunjungi RS Awal Bross yang berlokasi di jalan HR Soebrantas Pekanbaru.
Pada rumah sakit tersebut terdapat satu pasien dari mahasiswa yang diisukan tadi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan dirumah sakit tersebut tengah dirawat Dodi Wahyudi (24) yang menjadi korban saat aksi tolak Omnibus Law di DPRD Riau Kamis (08/10) lalu. Kala itu Dodi mengalami luka dan pendarahan pada bagian wajah.
"Tadi kita sempat ngobrol dengan Dodi, Ia menceritakan bahwa skala itu dia terjatuh. Kondisinya sudah baik dan bisa komunikasi dengan jelas," tuturnya.
"Memang saat ini masih dalam perawatan guna pemulihan," tambahnya.
Sementara di jelaskan oleh Dr Caca yang mewakili RS Awal Bross mengatakan Dodi mendapatkan penanganan yang baik. Dimana Ia ditangani oleh Dokter spesialis mata dan THT sesuai kebutuhan pasien.
"Kita sudah lakukan perawatan dan pendampingan dengan baik. Saat ini kondisinya sudah baik," terangnya.
Kemudian, Kabid DoKes Polda Riau, dr Prio Kuncoro mengungkapkan sebelum ke RS Awal Bros, Pasien sempat dirawat di RS Mesra yang beroperasi di jalan Pasir Putih. Di sana pasien mendapatkan perawatan pembersihan luka dan pemberian oksigen lalu kemudian dirujuk ke RS awal Bros itu.
"Benar, saat ini kondisinya sangat baik," tuturnya.
Sementara, terkait pembiayaan Prio mengatakan pihaknya akan mengupayakan bantuan semaksimal mungkin sesuai arahan dari Kapolda Riau.
"Kita akan upayakan semaksimal mungkin, sehingga keluarga teringankan," tandasnya.(rls)
Thanks for reading Diisukan Meninggal, Satu Mahasiswa Korban Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Riau Dalam Kondisi Baik | Tags: Hukrim Politik
« Prev Post
Next Post »