FORUMRIAU.COM-PEKANBARU: Masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 di Pekanbaru meningkat tajam. Jurus baru dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menertibkan hal ini melalui sanksi administratif berupa denda. Denda diatur mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Sanksi denda ini dimuat pada dua pasal, yakni 17 dan 19 di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/7) lalu. Perwako ini merupakan perbaikan dari Perwako 111/2020 yang juga adalah perbaikan dari Perwako 104/2020 yang mengatur tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru pasca pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir 28 Mei lalu memang terlihat jelas. Pada akhir PSBB di 28 Mei tercatat total terkonfirmasi positif Covid-19 40 kasus. Dengan rincian tiga dirawat, 33 sembuh dan empat meninggal.
Sebelunya, pada 1 Juni lalu, tak lagi ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru yang dirawat. Saat itu pula sudah 11 hari sejak 22 Mei Pekanbaru nihil penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Acuan armada penumpang ,wajib pakai masker,jaga jarak,operator kapal,wajib menyediakan hansitizer diatas kapal, yang bisa digunakan oleh penumpang.
Kapasitas penumpang dikurangi 50 persen dari kapasitas normal,Dirjen perhubungan laut belum
memberikan kebijakan,ada kriteria, tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Di pelabuhan kapal penumpang Sungai Dulu, Viktory sebagai syahbandar pelabuhan Sungai Duku, sangat tegas terkait penerapan protokol kesehatan tersebut.
"Sebelum penumpang naik keatas kapal, wajib beli tiket, didata, dan diperiksa," kata Viktory, Sabtu sore,(15/8/20), di pelabuhan sungai duku.
"Bagi penumpang tidak mengikuti arahan protokol kesehatan tidak diwajibkan berangkat, tidak diberikan izin, intinya tidak memakai masker penumpang tidak diperbolehkan berangkat," ungkap viktor
Kepala Pelabuhan Sungai Duku, Atria Idrussalam A.MTrD saat disambangi awak media mengatakan, di pelabuhan sungai duku, setiap penumpang diwajibkan mengikuti arahan protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan ukur suhu tubuh.
"Belum ada pelanggaran saat ini, bagi penumpang yang tidak memakai masker, kita tetap mengacu Perwako 130, yang nantinya melalui Kadishub kota Pekanbaru, pak Yuliarso dan bekerja sama bersama sama dengan polisi pamong praja kota Pekanbaru, kita harapkan akan bersinergi untuk penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan, dalam waktu dekat ini juga,akan ada pemberian masker dari walikota Pekanbaru, dibagikan untuk penumpang kapal," pungkasnya. (Red Syafri)
Thanks for reading Pelabuhan Sungai Duku Beri Sangksi Keberangkatan Penumpang Tidak Memakai Masker | Tags: Covid19 Pekanbaru Traveling
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »