PT Sembilan Satu Satu Bayar Royalti ke Pemprov Riau

forumriau.com 9.1.19
forumriau.com
Rabu, 09 Januari 2019
PT Sembilan Satu Satu Bayar Royalti ke Pemprov Riau     

FORUMRIAU.COM - Dibawah kepemimpinan yang baru Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP), akhirnya  PT. Sembilan Satu-Satu membayarkan tunggakan royalti kepada BPP  yang sempat tertunggak tahun 2017.

PT Sembilan Satu Satu merupakan perusahaan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai mitra BPP Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam.

Ketua BPP Syarial Abdi mengatakan, BPP  telah sepakati perjanjian dengan pihak pengelola.   

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPP Syarial Abdi kepada ForumRiau melalui selulernya Selasa/07/01/2019.

"Pembayaran tunggakan tersebut dilakukan oleh pihak PT Sembilan Satu Satu kepada BPP setelah melakukan kesepakatan dan perjanjian ulang  bersama beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan karena adanya temuan dari  LHP BPK  2017 terkait tunggakan royalti oleh pihak yang di tunjuk oleh pemerintah dalam pengelolaan gedung pusat promosi se Sumatera tersebut yakni PT Sembilan Satu Satu Kepada BPP, sehingga BPP tahun 2017 tersebut belum dapat membayarkan royaltinya kepada Pemprop Riau," terang Syarial Abdi.

Dari hasil pembicaraan ulang bersama tersebut , pihak PT Sembilan Satu Satu membayarakan kepada BPP pembayaran royalti setiap akhir tahun sebesar 20% dari Gross Revenu  dengan jumlah 395-400 juta setiap akhir tahunnya.

Sama seperti tahun 2016 dan pihak BPP untuk tahun 2017 sudah menyetorkan ke kas Daerah pemprov Riau sebagai royalti nya 200-an juta. Total royalti yang di bayarkan oleh PT Sembilan Satu Satu kepada BPP juga di berikan kepada otorita Batam atau yang dikenal dengan  Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Kepelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Kota Batam.

"Karena gedung pusat promosi se sumatra (Sumatera Promotion Centre/SPC) dimiliki oleh tiga pihak. Kedepannya  melakukan progress dan akan saling bekerjasama dalam pengelolaan secara terbuka baik dalam melakukan audit pendapatannya. Sehingga royalti masing-masing dapat di bayarkan sesuai dengan hasil pengelolaan dari gedung Sumatera Promotion Center (SPC) tersebut dan tidak ada pihak-pihak yang di rugikan," tegas Sayrial Abdi.

Sebagaimana di ketahui Pembangunan Gedung SPC di Batam dilaksanakan dengan mekanisme sharing dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tentang Pembangunan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam Nomor 02.a/SKB/X/200X/2002, Nomor 04/HK/MoU/X/2002, Nomor 09/PERJ-KA/X/2002 tanggal 29 Oktober 2002.

Gedung SPC tersebut dibangun pada Tahun 2005 diatas lahan seluas 20.000 m2. Hasil audit BPKP yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu atas Penetapan Komposisi Pembiayaan dan Bagi Hasil Pengelolaan Gedung SPC (SumateraPromotion Center) di Batam Nomor LAP-372/D1.05/2/2007 menyatakan bahwa pembangunan Gedung SPC menghabiskan dana sebesar Rp79.070.479.861,39 dengan komposisisharing Pemprov Riau sebesar 52,81%, Pemerintah Kota Batam sebesar 6,32% dan Badan Otorita Batam sebesar 40,87%.

Dalam rangka pengelolaan Gedung SPC tersebut, dibuat Kesepakatan Bersama Nomor 18/SKB/VI/200518/SKB/VI/2005, Nomor 10/PERJ/KA/VI/2005, Nomor 13/MoU/HK/VI/2005 tanggal 20 Juni 2005 tentang Pengaturan Pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam.

Selanjutnya berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 19/SKB/VIII/2005, Nomor 11/PERJ/KA/VI/2005, Kpts.118/SBK/HK/VI/2005 dibentuklah Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) Gedung Pusat Promosi Se- Sumatera di Batam sebagai pengelola Gedung SPC. Pihak Pemprov Riau dalam kerjasama ini direpresentasikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) yang masing-masing berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris BPP. Dalam pelaksanaan pengelolaan Gedung SPC tersebut, BPP Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam memerlukan pihak swasta yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola dan mengoperasikan gedung untuk kegiatan pameran, perkantoran, dan kegiatan bisnis lainnya secara profesional.

PT. Sembilan Satu-Satu merupakan perusahaan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai mitra BPP Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengusahaan dan Pengembangan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam Nomor 14/SK/KA/BPP/II/2006 Tanggal 21 Februari 2006 Tentang Penetapan Peringkat Hasil Evaluasi Seleksi Pengelolaan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam Centre.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengusahaan dan Pengembangan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam dan PT. Sembilan Satu- Satu sepakat untuk terikat ke dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di Batam dengan sistem Kerjasama Operasi.*** (Lipsus: Heri) foto: cakaplah.com

Thanks for reading PT Sembilan Satu Satu Bayar Royalti ke Pemprov Riau | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments