DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan Hewan dan Masyarakat

forumriau.com 16.4.18
forumriau.com
Senin, 16 April 2018


DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan Hewan dan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau telah mengesahkan Raperda penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dalam rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (16/04/2018).

FORUMRIAU.COM - Ketua Pansus Ranperda penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Mansyur dalam laporan pansusnya mengatakan, dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati tersebut diselenggarakan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner cara sendiri maupun terintegrasi.

Dengan pendekatan sistem agrobisnis peternakan dan sistem kesehatan hewan. Serta penerapan asas keamanan dan kesehatan, kerakyatan keadilan keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian,kemitraan dan keprofesionalan.

Kedua hal tersebut harus diselenggarakan secara sinergis untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman sehat utuh dan halal.

Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat hewan dan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar tersebut serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat maka perlu untuk ditetapkan peraturan daerah provinsi Riau.

“Tentang penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner,” kata Mansyur dalam laporanya dalam sidang paripurna.

Pasal demi pasal telah dikupas tuntas oleh pihak pansus, salah satunya yakni pasal 2 tentang perencanaan.
Pemerintah daerah menyusun rencana penyelenggaran kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner berdasarkan RPJMD, RPJMP dan tata ruang wilayah.

Dan Ranperda kesehatan hewan dan kesehatan maayarakat veterliner sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Untuk pengamanan penyakit hewan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan melalui pengamanan penyakit hewan menular strategis, penetapan kawasan pengamanan penyakit hewan.

Penetapan prosedur biosfety dan lain sebagainya dilakukan oleh otoritas veteriner. Sesuai dengan kewenangannya diwilayah masing-masing dan dapat juga dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat.

Untuk pemberantasan penyakitnya sendiri nantinya akan dilakukan untuk menghilangkan kasus dan agen penyakit hewan menular yang bersifat endemik dan wabah.

Pemberantasan penyakit hewan menular tersebut dilakukan melalui penutupan daerah, pembatasan lalulintas hewan dan produk hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit.

Sementara Gubernur diminta melaporkan kejadian wabah penyakit hewan menular kepada Menteri untuk menyatakan sebagai daerah wabah.

Setelah memperoleh laporan dari pejabat otoritas veteriner diwilayah setempat, berdasarkan hasil investigasi laboratorium veteriner terakreditasi.

Dalam hal satu wilayah dinyatakan sebagai daerah wabah Pemerintah Daerah atau pemerintah Kabupaten wajib menutup daerah tertular tersebut dengan melakukan pengamanan pemberantasan dan pengobatan hewan serta pengeluaran dana yang memadai di samping dana pemerintah pusat.

Setiap orang dilarang mengeluarkan dan memasukan hewan produk hewan atau media yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya, dari daerah keluar atau terluka ke daerah bebas ketentuan.

“Mengenai pelaksanaan pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur,” ujar Mansyur.

Setelah laporan pansus tersebut dibacakan, pimpinan Rapat paripurna Sunaryo menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah mereka setuju dengan hasil Ranperda tersebut.

“Setelah disetujui Ranperda tersebut menjadi Perda, maka kita akan mendengarkan pendapat akhir kepala daerah,” kata Sunaryo.

Plt Gubernur Riau diwakili oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan, dengan sudah disahkannya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Provinsi Riau.

Sebagai provinsi dengan tingkat pertumbuhan manusia dan ternak yang menyadari akan pentingnya memiliki layanan kesehatan hewan dan masyarakat pertanian yang kuat.

Untuk melindungi status kesehatan hewan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit.

Monitoring dan evaluasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan berbagai kondisi dan kerjasama dilakukan dalam upaya pengendalian rakyat.

Antara lain pembentukan tim Koordinasi Dinas Provinsi Riau, yang kemudian dilanjutkan sekarang menjadi komisi daerah pengendalian zoonosis Provinsi Riau.
Diharapkan petugas kesehatan lingkungan sebagai pelaksana pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan manusia dilapangan yang memadai. Baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.

“Kemudian sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan kesehatan hewan. Seperti obat-obatan dan sarana transportasi yang memadai,” kata Ahmad Hijazi.

Sementara pada Paripura ini ada empat agenda. Yaitu penyampaian laporann hasil kerja pansus terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Prov Riau no.5 tahun 2014 tentang ketenagalistrikan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.

Penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.

Penyampaian hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.

Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat.(Adv/DPRD Riau/rls)

Thanks for reading DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan Hewan dan Masyarakat | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments