DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan Hewan dan Masyarakat
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau telah mengesahkan Raperda
penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dalam rapat
Paripurna DPRD Riau, Senin (16/04/2018).
FORUMRIAU.COM - Ketua Pansus
Ranperda penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
Mansyur dalam laporan pansusnya mengatakan, dalam rangka memanfaatkan dan
melestarikan keanekaragaman hayati tersebut diselenggarakan kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner cara sendiri maupun terintegrasi.
Dengan
pendekatan sistem agrobisnis peternakan dan sistem kesehatan hewan. Serta
penerapan asas keamanan dan kesehatan, kerakyatan keadilan keterbukaan dan
keterpaduan, kemandirian,kemitraan dan keprofesionalan.
Kedua hal
tersebut harus diselenggarakan secara sinergis untuk melindungi dan
meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman sehat
utuh dan halal.
Meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat hewan dan lingkungan serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar
tersebut serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat maka
perlu untuk ditetapkan peraturan daerah provinsi Riau.
“Tentang penyelenggaraan
kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner,” kata Mansyur dalam
laporanya dalam sidang paripurna.
Pasal demi
pasal telah dikupas tuntas oleh pihak pansus, salah satunya yakni pasal 2
tentang perencanaan.
Pemerintah
daerah menyusun rencana penyelenggaran kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner berdasarkan RPJMD, RPJMP dan tata ruang wilayah.
Dan Ranperda
kesehatan hewan dan kesehatan maayarakat veterliner sebagaimana dimaksud
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Untuk
pengamanan penyakit hewan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan melalui
pengamanan penyakit hewan menular strategis, penetapan kawasan pengamanan
penyakit hewan.
Penetapan
prosedur biosfety dan lain sebagainya dilakukan oleh otoritas veteriner. Sesuai
dengan kewenangannya diwilayah masing-masing dan dapat juga dilakukan dengan
mengikut sertakan masyarakat.
Untuk
pemberantasan penyakitnya sendiri nantinya akan dilakukan untuk menghilangkan
kasus dan agen penyakit hewan menular yang bersifat endemik dan wabah.
Pemberantasan
penyakit hewan menular tersebut dilakukan melalui penutupan daerah, pembatasan
lalulintas hewan dan produk hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit.
Sementara
Gubernur diminta melaporkan kejadian wabah penyakit hewan menular kepada Menteri
untuk menyatakan sebagai daerah wabah.
Setelah
memperoleh laporan dari pejabat otoritas veteriner diwilayah setempat,
berdasarkan hasil investigasi laboratorium veteriner terakreditasi.
Dalam hal
satu wilayah dinyatakan sebagai daerah wabah Pemerintah Daerah atau pemerintah
Kabupaten wajib menutup daerah tertular tersebut dengan melakukan pengamanan
pemberantasan dan pengobatan hewan serta pengeluaran dana yang memadai di
samping dana pemerintah pusat.
Setiap orang
dilarang mengeluarkan dan memasukan hewan produk hewan atau media yang
memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya, dari daerah keluar atau terluka ke
daerah bebas ketentuan.
“Mengenai
pelaksanaan pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud diatur lebih
lanjut dengan peraturan Gubernur,” ujar Mansyur.
“Setelah disetujui Ranperda tersebut menjadi Perda, maka kita akan mendengarkan pendapat akhir kepala daerah,” kata Sunaryo.
Plt Gubernur Riau diwakili oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan, dengan sudah disahkannya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Provinsi Riau.
Sebagai provinsi dengan tingkat pertumbuhan manusia dan ternak yang menyadari akan pentingnya memiliki layanan kesehatan hewan dan masyarakat pertanian yang kuat.
Untuk melindungi status kesehatan hewan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit.
Monitoring dan evaluasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan berbagai kondisi dan kerjasama dilakukan dalam upaya pengendalian rakyat.
Antara lain pembentukan tim Koordinasi Dinas Provinsi Riau, yang kemudian dilanjutkan sekarang menjadi komisi daerah pengendalian zoonosis Provinsi Riau.
“Kemudian sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan kesehatan hewan. Seperti obat-obatan dan sarana transportasi yang memadai,” kata Ahmad Hijazi.
Sementara pada Paripura ini ada empat agenda. Yaitu penyampaian laporann hasil kerja pansus terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Prov Riau no.5 tahun 2014 tentang ketenagalistrikan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Penyampaian hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang susunan
kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat.(Adv/DPRD Riau/rls)
Thanks for reading DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan Hewan dan Masyarakat | Tags: Advertorial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »