Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas tidak masuknya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019, mendapat perlawanan tegas dari Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra
FORUMRIAU.COM - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaskan melakukan gugatan terhadap keputuasan KPU tersebut, baik secara perdata maupun secara pidana.
"Partai (PBB) sangat dirugikan dan dipermainkan KPU," ujar Yusril saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berencana akan menggugat dan mempidanakan KPU Papua dan KPU Pusat.
"Bukan saja akan menggugat KPU Papua dan KPU Pusat, tapi juga akan mempidanakan mereka. Kami (PBB) ingin membongkar dugaan bawa ada konspirasi menggagalkan PBB ikut Pemilu dengan memperalat KPU," ungkap Yusril.
Yusril pun menegaskan akan menggugat secara perdata dan melawan secara pidana.
"Semuanya, bukan saja akan kami gugat secara perdata, tapi juga akan kami lawan secara pidana” tegas Yusril kepada media.
Ia pun telah lama menduga partainya selalu dihalang-halangi dalam mengikuti Pemilu.
"Sebagai partai Islam moderat dan nasionalis, selalu dihalang-halangi ikut pemilu oleh kekuatan sekular dan kiri anti Islam. Sekuat tenaga kami akan melawan,” kata Yusril.
Diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi sarat di satu kabupaten, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua. Sementara seluruh provinsi, kabupaten dan kota lainnya, PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan.(*) sumber: tribunnews
Thanks for reading Yusril Gugat KPU Terancam Pidana Soal Pemilu | Tags: Hukrim Nasional Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »