Tapi ia berusaha menggunakan caranya sendiri melakukan perpanjangan visa on arrival dengan spidol tinta merah. Usahanya kandas ketika diketahui petugas bahwa perpanjangan visa on arrival dibuatnya sendiri.
FORUMRIAU.COM -- Pria bernama Keith Douglas Webster berumur 41 tahun ini diamankan petugas imigrasi di bandara SIM (Sultan Iskandar Muda) oleh petugas imigrasi pada 23 Maret 2017 lalu.
Ketika di bandara itu Keith ingin melanjutkan perjalanannya ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan tiket pesawat Air Asia AK-421. Ia mengaku punya pekerjaan sebagai operator televisi.
Dari pasport yang dimilikinya, petugas melihat visa on arrival milik Keith hanya sebatas 18 Maret 2017 yang dirubahnya menjadi 28 Maret 2017. Dengan perubahan itu, ia mencoba mengaburkan petugas atas kelalaiannya telah 3 bulan 18 hari di Aceh sejak visanya habis.
"Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dilimpakan ke pengadilan untuk disidang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani diwakili Kasipidum Kejari, Baginda seperti dikutip oleh detikcom, Jumat 16 Juni 2017.
Menurut Baginda, kesalahan Keith yaitu merubah dokumen keimigrasian visa on arrival dengan menggunakan spidol merah. Selama menjalani proses hukum, Keith didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Kedubes Australia.
"Kasusnya merubah izin tinggal di Indonesia dari tanggal 18 Maret 2017 menjadi 28 Maret 2017," ungkap Baginda didampingi Jaksa Penuntut Umum Agus Kelana Putra.
Untuk kepentingan penuntutan, Keith ditahan sementara di Rutan Jantho Aceh Besar sejak 14 Juni lalu hingga 20 hari ke depan.
"Pasal sangkaan terhadapnya yaitu pasal 129 Undang-undang nomor 6 tahun 2011," pungkas Baginda.(*)
Thanks for reading Rubah Visa Sendiri Pria Australia Ditangkap Imigrasi Aceh | Tags: Airline Hukrim Liburan LifeStyle Tiket Traveling Visa
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »