Perppu Pajak Batasi Akses Rekening Nasabah Rp.200 Juta Keatas

forumriau.com 7.6.17
forumriau.com
Rabu, 07 Juni 2017
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pajak memberikan kewenangan akses dana rekening bank nasabah. Akses rekening ini diberi kuasa kepada Ditjen Pajak.

Ditegaskan bahwa aksesnya dibatasi pada akun nasabah bank minimal Rp.200 juta. Sehingga Ditjen Pajak punya kewenangan melihat dana nasabah bank di rekening yang saldonya 200 juta rupiah ke atas saja.

FORUMRIAU.COM -- Untuk menjalankan Perppu tersebut, Ditjen Pajak diperkuat oleh Kementrian Keuangan yang mengeluarkan peraturan.

Kementerian Keuangan pada 31 Mei 2017 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK 70/2017 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 itu, tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait dengan penetapan saldo Rp 200 juta pada akun rekening yang bisa secara otomatis di akses oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

"Inikan ada beberapa pertanyaan menurut pendapat teman-teman itu kurang sosialisasi," kata Mardiasmo di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (7/6/2017) seperti dikutip detikcom.

Mardiasmo memastikan, penetapan saldo Rp 200 juta bagi rekening orang pribadi ini juga merupakan hasil dalam satu tahun penuh, bukan dari transaksi per akun yang melakukan transaksi, bahkan Ditjen Pajak juga tidak akan melihat transaksi dari masing-masing akun rekening.

Pemerintah memastikan, jumlah akun rekening yang memiliki saldo paling sedikit Rp 200 juta untuk orang pribadi jumlahnya sekitar 2,3 juta akun rekening atau 1,14% dari total jumlah akun rekening di perbankan.

"Karena saldo Rp 200 juta itu yang kena pajak, lho kan enggak pak, itu saldo rekening dan kita tidak melihat transaksinya, hanya saldo, dan itu hanya laporan dari bank-nya ke DJP (Ditjen Pajak)," jelasnya.

Menurut Mardiasmo, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang bakal berlaku penuh di September 2018.

Agar kekhawatiran masyarakat tidak melebar lebih jauh lagi, Mardiasmo mengaku akan membahas lebih dalam lagi terkait dengan aturan AEOI, terutama bahasa sosialisasi agar masyarakat mudah mengerti.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan WP, WP (Wajib Pajak) itu kewajibannya isi SPT pada akhir tahun, ini harus dijelaskan supaya mereka tidak takut dan tidak panik," pungkasnya.(*)

Thanks for reading Perppu Pajak Batasi Akses Rekening Nasabah Rp.200 Juta Keatas | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments