FORUMRIAU.COM -- Laporan untuk M Prasetyo itu dibuat oleh Adi Dharma sebagai kuasa hukum Ketum partai poltik Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
"Kami, kuasa hukum Bapak Hary Tanoe, melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan UU ITE Pasal 27 jo 45 juncto Pasal 310 dan Pasal 311. Karena telah di luar kewenangannya melakukan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Hary Tanoe, Adi Dharma, seperti dikutip detikcom, di kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (19/6/2017).
Adi menjelaskan, pada Jumat (16/6), Prasetyo menyebut bos MNC itu sebagai tersangka SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Statement yang dilontarkan oleh Prasetyo itu dianggap mencemarkan nama baik Hary Tanoe.
Adi pun mengatakan yang berhak mengeluarkan pernyataan itu adalah penyidik Polri.
"Artinya dipaksakan. Sesuai Pasal 109 KUHP, yang berhak memberikan SPDP adalah Polri. Sehingga ada kriminalisasi," ucapnya.
Pada laporan ini, tim kuasa hukum Hary Tanoe membawa beberapa barang bukti, di antaranya artikel dan rekaman video ataupun audio.
Adi menganggap Prasetyo telah melakukan abuse of power.
"Mengingat jabatannya mengumumkan itu di luar kewenangannya, abuse of power," ucapnya.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/643/VI/2017 Bareskrim Polri. Prasetyo diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media massa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 310 dan 311 KUHP.(*)
Thanks for reading Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung ke Mabes Polri | Tags: Hukrim Politik Telekomunikasi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »