FORUMRIAU.COM -- Noviwaldy Jusman memimpin rapat Paripurna Rabu 14 Juni 2017 yang dihadiri oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili oleh Wakil Gubernur Wan Thamrin Hasyim tersebut.
Agenda Revisi Perda Penanggulangan Bencana Alam
Produk legislasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Bencana Alam mencakup beberapa point tentang peran daerah dalam melakukan penanggulangan bencana alam.
Perda ini terdiri dari 89 Pasal tentang teknis pelaksanaan dan peran daerah dalam melakukan penanggulangan bencana alam di Riau. Keberadaan Perda ini perlu menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi tentang penanggulangan bencana alam yang menyesuaikan dengan peraturan terbaru tahun 2017 ini.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Bencana Alam ditetapkan tanggal 31 Desember 2013 oleh Pj Gubernur Riau Djohermansyah Djohan dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail.
Untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Bencana alam itu, telah dibuat Pansusnya. Pansus itu diketuai oleh Syamsurizal ST yang beranggotakan sebanyak 20 orang anggota.
"Ada beberapa poitn yang nantinya kita buat perubahan untuk Perda bencana alam nomor 17 tahun 2013 itu. Nanti kita akan lakukan pembahasan dengan anggota Pansus untuk melakukannya agar perubahan dapat menyesuaikan dengan berbagai aspek yang terkait peraturan saat ini," kata Syamsurizal ST.
Rapat Pariurna ini juga sekaligus dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Agenda ketiga adalah, penyamaian hasil rekomendasi badan embentukan peraturan daerah provinsi Riau terhadap Rarda Prakarsa Komisi C tentang Investasi Pemerintah Provinsi Riau.(Adv).***
Thanks for reading DPRD Riau Revisi Perda Penanggulangan Bencana Alam | Tags: Advertorial Pemerintah Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »