FORUMRIAU.COM - Sementara itu, sisi dampak negatif yang akan terjadi terhadap penerapan Perppu Perpajakan ini akan membuat orang melakukan pilihan tidak menabung di bank, atau yang lebih dikenal dengan istilah menabung di bawah bantal.
Seperti diberitakan, Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 itu telah diterbitkan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.
Perppu ini selanjutnya juga akan dibawa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan.
"Kita harus mendukung karena ini adalah konsekuensi yang disebut dengan perubahan zaman era transaksional terbuka di masyarakat," ungkap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut Taufik ini adalah kesepakatan internasional yang harus dijalankan Indonesia, bahwa seluruh perbankan dan lembaga keuangan lainnya harus transparan terhadap kebutuhan perpajakan. Beberapa kali pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Komisi XI juga sudah membahas hal tersebut.
"Perbankan manapun sekarang bisa dan harus bisa mengikuti sistem open management manakala itu sudah diterbitkan Perppu," imbuh Taufik.
Efek positifnya akan terlihat pada penerimaan negara. Ditjen Pajak lebih mudah untuk memantau penghasilan wajib pajak sebagai perbandingan pajak yang telah dibayarkan. Meski demikian, menurut Taufik ada juga sisi negatifnya ke depan.
"Karena dengan mudahnya untuk memberikan informasi perbankan ke dunia internasional secara global, kalau kita tidak hati-hati bisa digunakan untuk sistem kompetitif terbuka. Sistem kompetitif terbuka artinya perbankan Indonesia bersaing dengan bank-bank lain sudah tidak ada border," papar Taufik dikutip detikcom (finance).
Menanggapi efek negatifnya jika masyarakat jadi enggan menggunakan fasilitas lembaga keuangan untuk menabung, sehingga lebih memilih menyimpan uang di bawah bantal ketimbang bank, menurutnya bukan jadi penghalang Perppu.
"Dengan sistem open management rekening ini, dampaknya seluruh rekening masyarakat pun sampai berapa rupiah pun tahu semua. Jadi kita sudah nggak bisa lagi menyembunyikan. Masyarakat tidak boleh dan tidak bisa menghindari ketentuan yang ada di era transformasi kultural itu khususnya perbankan," tandasnya.(*)
Thanks for reading Simpan Uang Bawah Bantal Jadi Dampak Perppu Pajak | Tags: Ekonomi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »