Ngotot Bubarkan HTI, Ini Jurus Pemerintah Diluar Peradilan

forumriau.com 19.5.17
forumriau.com
Jumat, 19 Mei 2017
Seperti terbelit utang, upaya pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) berbasis Islam terus dicarikan jalannya. Setelah pengumuman Menkopolhukam Wiranto untuk membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) terbentur di upaya peradilan hukum pembubaran ormas, kini Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan Perppu dan Keppres jadi solusi.

FORUMRIAU.COM - Usulan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Keputusan Presiden untuk membubarkan ormas HTI itu disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo kepada wartawan, Jumat 19 Mei 2017. Menurut mantan kader partai NasDem ini, opsi tersebut dapat dilakukan jika terbentur prosedur pembubaran ormas sesuai undang-undang ormas. Namun kedua opsi itu masih perlu kajian.

"Ada pemikiran dari beberapa pihak, dari pakar hukum tata negara juga sempat menyampaikan, mungkin akan lebih baik ditempuh dengan mengeluarkan Keppres. Semuanya masih dikaji. Tapi ada juga kemungkinan ditempuh dengan melalui dibuatnya Perppu, tapi saya sendiri belum menyimpulkan nanti opsi mana yang akan diambil," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (19/5/2017).

Opsi di luar jalur pengadilan ini menurut Prasetyo bisa diambil dengan dasar kondisi 'darurat' atau pun karena tidak memadainya UU mengenai aturan pembubaran ormas.

"Dasarnya itu keadaan darurat, kemudian belum ada peraturan yang mengaturnya, atau kalau pun ada, UU-nya tidak memadai. Itu alasan utama untuk presiden bisa menerbitkan perppu," sambungnya.

Sedangkan bila melalui jalur pengadilan, maka prosesnya menurut Prasetyo akan memakan waktu lama. Prasetyo mengutip Pasal 61 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur sanksi administratif terhadap ormas. Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum mencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

"Dalam ketentuan yang ada di UU itu bukan hanya lebih lama mungkin kendalanya akan banyak karena harus ada tahapan-tahapan. Tahapan peringatan tertulis 3 kali, setelah itu tahapan berikutnya menghentikan bantuan dana hibah, kemudian menghentikan kegiatan, kemudian mencabut izin sebagai badan hukum, terakhir peradilan," papar Prasetyo.

Kajian atas opsi-opsi yang muncul akan dibahas lintas sektoral termsuk dengan Polri, TNI, Kemendagri, Kemenkum HAM, BIN, Kejaksaan Agung, di bawah koordinasi Menko Polhukam. Keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI dengan cara yang saat ini dikaji dilakukan karena HTI dianggap mengancam keutuhan NKRI.

"Ada gagasan untuk mengganti Pancasila, di mana HTI menganut khilafah," sebutnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto menyinggung panjangnya proses untuk membubarkan HTI bila merujuk UU Ormas.

"Keputusan pemerintah membubarkan HTI bukan keputusan tiba-tiba, merupakan suatu prosesi yang cukup panjang dan detail. Pemerintah tidak grusah grusuh untuk ambil keputusan tersebut. Ada banyak hal yang kita sayangkan, banyak UU keormasan yang banyak mengandung kelemahan, banyak mengandung ruang kosong yang tidak bisa cegah masuknya radikalisme," kata Wiranto, di Kemenristek Dikti, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017) lalu.

Sedangkan HTI menolak dengan keras rencana pembubarannya oleh pemerintah. HTI menilai pihaknya memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan berbentuk dakwah Islam.

"Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan, satu, menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu kami nilai tidak memiliki dasar sama sekali," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di kantor DPP HTI, Selasa (9/5).

Ismail menyebut HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Untuk itu, pihaknya memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan dakwah Islam yang dibutuhkan bangsa Indonesia.(*)

Thanks for reading Ngotot Bubarkan HTI, Ini Jurus Pemerintah Diluar Peradilan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments