Ketika Rumah Jadi Gereja Ditolak Ratusan Warga Bogor

forumriau.com 22.5.17
forumriau.com
Senin, 22 Mei 2017
Ratusan orang yang mengatasnamakan warga Muslim Parungpanjang memprotes keberadaan tiga gereja di Perumahan Griya Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu (21/05/2017).

FORUMRIAU.COM - Dengan menggelar tikar dan kardus sebagai alas duduk, para peserta aksi yang mengenakan pakaian serbaputih menyuarakan tuntutan mereka agar para jemaat Gereja Methodist Indonesia, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), serta sebuah Gereja Katolik meninggalkan rumah ibadah yang mereka tempati.

Pasalnya, ketiga gereja tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.

Pendeta Abdi Saragih dari Gereja Methodist Indonesia mengakui bahwa gereja yang dipimpinnya tidak memiliki IMB.

"Namun, bukan berarti kami tidak pernah mengurusnya. Sejak 1999, setiap kami urus selalu ditolak," kata Abdi kepada BBC Indonesia.

Hal senada diucapkan anggota majelis Gereja HKBP Parung Panjang, Walmen Nainggolan. Menurutnya, ada sejumlah unsur dari rangkaian persyaratan yang sulit dipenuhi, semisal rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Sebagaimana disyaratkan Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990, ada enam syarat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah, yakni pendapat tertulis kepala kantor departemen agama; sesuai tata guna dan tata ruang; persetujuan 40 kepala keluarga domisili pengguna; izin dari masyarakat; serta pendapat tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan.

Syarat-syarat ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.

"Sulit bagi kami untuk mendapatkan IMB kalau tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat," ujar Walmen.

Mengenai persetujuan warga setempat, Abdi dan Walmen mengatakan mereka memberi izin secara lisan. Namun, masalahnya, mereka tidak mau memberi tanda tangan secara resmi.

Status quo
Saat demonstrasi berlangsung, jemaat ketiga gereja tidak mengikuti ibadah Minggu. Hanya saja, menurut Abdi Saragih, beberapa orang berkumpul dan berjaga-jaga seraya berdoa.

Aktivitas ini dilakukan setelah sebuah surat dikirimkan ke gereja. Surat itu, menurut Abdi, berisi tulisan bahwa "gereja akan dibalok jika terus menjalankan ibadah".

"Kami menjadi semakin diintimidasi dalam beribadah. Apalagi bupati Bogor telah menetapkan status quo terhadap tiga gereja, termasuk gereja kami," kata Abdi.

Status quo yang dimaksud Abdi adalah perintah agar bangunan gereja dikosongkan dan tidak lagi digunakan sebagai tempat beribadah sampai ada IMB.

Keputusan itu ditetapkan Bupati Bogor, Nurhayanti, pada 7 Maret 2017 lalu, dalam rapat bersama kepolisian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, Satpol PP, MUI Kecamatan Parungpanjang dan KUA Kecamatan Parungpanjang. Tiada satupun perwakilan gereja dalam rapat tersebut.

"Ada persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Kalau itu semua dipenuhi, kami pemerintah daerah tidak akan mempersulit," kata Nurhayanti kepada harian Pikiran Rakyat, 23 Maret lalu.

Pernyataan Nurhayanti itu kemudian mengundang tanya.
"Bagaimana memenuhi beragam persyaratan untuk mendirikan tempat ibadah jika pemerintah daerah setempat belum kunjung memberikan izin?" tanya Abdi.

Berdasarkan data Komnas HAM, terjadi 19 kasus pembatasan/pelarangan ibadah dan kegiatan keagamaan sepanjang 2016. Belasan kasus itu mencakup kasus penyegelan tujuh gereja di Cianjur, Jawa Barat.(*)

Thanks for reading Ketika Rumah Jadi Gereja Ditolak Ratusan Warga Bogor | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments