FORUMRIAU.COM - Facebook diharuskan membayar denda lebih dari US$120 juta atau sekitar Rp2 triliun karena dinyatakan memberikan keterangan palsu ke para pejabat Uni Eropa soal keamanan data, ketika membeli layanan pesan WhatsApp pada 2014.
Denda ini diputuskan oleh Komisi Eropa yang diumumkan hari Kamis (18/05).
Uni Eropa mengatakan setelah pengambilalihan WhatsApp disetujui, Facebook bisa menggandakan data personal dari satu platform ke platform lain, meski sebelumnya sudah memberikan jaminan kepada Uni Eropa bahwa mekanisme semacam itu tidak dimungkinkan.
Komisioner persaingan Uni Eropa, Margarethe Vestager, mengatakan denda ini memberi sinyal yang jelas bahwa perusahaan-perusahaan harus memberikan informasi yang benar dan akurat.
"Semua perusahaan harus mematuhi aturan Uni Eropa, melaksanakan kewajiban, termasuk memberikan informasi yang benar," kata Vestager.
Facebook mengatakan mereka tak berniat mengelabui atau menyesatkan pejabat-pejabat Uni Eropa.
"Kesalahan yang kami lakukan pada 2014 tersebut sama sekali tidak kami sengaja dan Komisi Eropa juga menegaskan bahwa denda ini tak berdampak pada merger perusahaan," demikian pernyataan Facebook.
Richard Craig, pakar persaingan usaha di bidang teknologi informasi, mengatakan denda menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan harus lebih terbuka dengan regulator ketika memasukkan permintaan merger dan akuisisi.
Ia mengatakan regulator bertugas memastikan merger perusahaan yang melibatkan data pengguna dalam jumlah besar tidak merugikan konsumen atau mematikan persaingan yang sehat.
Facebook, layanan media sosial terbesar, mengakuisisi WhatsApp senilai US$19 miliar atau sekitar Rp255,6 triliun.(*) sumber : BBC
Thanks for reading Facebook Didenda Rp.2 Triliun Karena Data Palsu | Tags: Internasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »