Ditembak Matinya Tiga Mahasiswa Berujung Gugat Kapolda Lampung

forumriau.com 16.5.17
forumriau.com
Selasa, 16 Mei 2017
Insiden kematian terduga pelaku kejahatan ditangan polisi kembali menuai kecaman dari masyarakat. Kali ini masyarakat Provinsi Lampung menggugat pimpinan tertinggi Kepolisian Provinsi Lampung yaitu Kapolda Lampung,  Sudjarno SH.

FORUMRIAU.COM - Gugatan untuk Kapolda Lampung beserta oknum jajarannya Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung itu berawal dari kematian tiga orang warga yang masih mahasiswa pada penangkapan 9 Mei 2017.

Tiga orang mahasiswa ini mati ditembak Tim Reserse Narkoba Polda Lampung yang melakukan penangkapan di lokasi kejadian. Dua orang mahasiswa masih aktif dan satu lagi baru saja tamat kuliah. Mereka adalah  Faisal (26), warga Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame; Afrizal (30), warga Jalan Sultan Haji, Gang Cempedak, Sepang Jaya, Kedaton; dan Rido Aures (23), warga Jalan Sultan Haji, Sepang jaya, Kedaton.

Versi Polda Lampung :
Setelah melakukan penangkapan, Kapolda Lampung Sudjarno SH melakukan konferensi pers yang menyatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti 170 kg ganja serta 500 gr shabu. Barang haram itu diketahui dikirim dan diterima melalui paket barang melalui pengiriman sebuah jasa angkutan expres.

Tiga mahaiswa ini ditangkap oleh tim reserse Polda Lampung yang kemudian meninggal ditembak oleh aparat karena melakukan perlawanan. Pernyataan ini dikeluarkan Kapolda Lampung setelah penangkapan.

Tanggapan Keluarga Korban :
Kematian tiga orang mahasiswa itu tidak begiu saja dierima oleh pihak keluarga. Alasan mereka menolak keterangan Polda Lampung ini setelah melakukan konsultasi ke sejumlah saksi di tempat kejadian perkara.

Resmen Khadafi selaku paman Rido Aures membantah pernyataan Polda Lampung tersebut. Menurut Resmen, setelah melakukan interview ke sejumlah saksi di lapangan, ia mendapatkan informasi bahwa ketiga korban ditangkap dalam keadaan hidup.

Namun pada keesokan harinya polisi memulangkan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan bekas luka tembak di bagian tubuh.

"Kami sudah telusuri ke tempat kejadian perkara tidak ada bekas baku tembak dan bercak darah," kata Resmen, Rabu (10/5/2017).

Di tempat kejadian perkara, menurut Resmen, hanya ada bekas tembakan di lantai. Dari keterangan para saksi, lanjut dia, polisi menembak ke arah lantai saat salah satu tersangka dijatuhkan ke lantai.

Sedangkan Rido, kata Resmen, tidak melakukan perlawanan sama sekali saat polisi menggerebek. Resmen mengutarakan, aparat kepolisian menangkap dan memasukkan Rido ke dalam mobil Gran Max warna putih. Rido lalu dibawa pergi oleh anggota kepolisian dari lokasi penangkapan.

"Tahu-tahu pada malam hari, kami pihak keluarga dikabarkan bahwa Rido meninggal dunia dan jenazahnya ada di Rumah Sakit Bhayangkara," ujar Resmen.

Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Lampung (GEMMALA) :
Pada Selasa 16 Mei 2017, kelompok masyarakat Lampung melakukan orasi. Dalam rilis yang mereka kirim menyatakan aksi untuk melakukan gugatan terhadap Polda Lampung atas penangkapan dan penembakan tiga mahasiswa tersebut.

Gemmala menuntut atas pelanggaran HAM serta tindakan Represif yang dilakukan kepolisian. Tindakan represif yang dilakukan merupakan bentuk dari pelanggaran hukum serta HAM. Polisi tidak menjalankan tugas sesuai acuan Perkapolri nomor 8 tahun 2009 pasal 17,16,13 ayat 1, pasal 12 ayat 3 dan 4, pasal 11 ayat 1 huruf a,g, dan j. ---- dalam rilis.

"Mendesak Kapolri mengganti Kapolda dan Dirnarkoba Lampung serta mengadili pelaku penembakan ke pengadilan," pinta Zerdinal Pratama selaku Korlap.(*)

Thanks for reading Ditembak Matinya Tiga Mahasiswa Berujung Gugat Kapolda Lampung | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments