[VIDEO]: Fakta Hukum Ahok Wajib Ditahan Akhirnya Terungkap

forumriau.com 1.3.17
forumriau.com
Rabu, 01 Maret 2017
Status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian menuai polemik hukum. Selain menurut hukum Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), status terdakwa Ahok yang masih bebas berkeliaran bahkan menjabat lagi Gubernur DKI Jakarta juga telah melanggar TAP MPR.

FORUMRIAU.COM: Hal itu telah diungkap oleh pakar hukum Prof.DR.Mahfud MD dalam sesi tanya jaab soal diaktifkannya kembali Ahok setelah masa cuti kampanye.

Menurut Mahfud, Asaz-asaz hukum tata negara dalam kasus Ahok:
TAP MPR No.6 Tahun 2000: Pejabat publik yang membuat kebijakan kontroversial dan mendapat sorotan tajam di tengah masyarkat harus berhenti. (Bagi Jokowi dan Meteri Terkait-red)

TAP MPR No.8 Tahun 2000:  Pejabat publik dan PNS yang terlibat tindak pidana dikenakan tindakan administratif meskipun pengadilan belum memutuskan. (Bagi Ahok-red).

Sementara itu, Habib Rizieq Syihab usai memberi kesaksian pada sidang ke-12 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok memberikan penjelasan kewajiban jaksa menahan Ahok demi hukum.

Sesuai KUHAP Pasal 20-24 tentang penyidikan dan penahanan bagi status terdakwa dan tersangka hukum pidana. Berikut ini penjelasan Habib Rizieq usai sidang pada Selasa 28 Februari 2017 di Jakarta.

(*)
Perlu dibaca:

Thanks for reading [VIDEO]: Fakta Hukum Ahok Wajib Ditahan Akhirnya Terungkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments