FORUMRIAU.COM: Hal itu telah diungkap oleh pakar hukum Prof.DR.Mahfud MD dalam sesi tanya jaab soal diaktifkannya kembali Ahok setelah masa cuti kampanye.
Menurut Mahfud, Asaz-asaz hukum tata negara dalam kasus Ahok:
TAP MPR No.6 Tahun 2000: Pejabat publik yang membuat kebijakan kontroversial dan mendapat sorotan tajam di tengah masyarkat harus berhenti. (Bagi Jokowi dan Meteri Terkait-red)
TAP MPR No.8 Tahun 2000: Pejabat publik dan PNS yang terlibat tindak pidana dikenakan tindakan administratif meskipun pengadilan belum memutuskan. (Bagi Ahok-red).
Sementara itu, Habib Rizieq Syihab usai memberi kesaksian pada sidang ke-12 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok memberikan penjelasan kewajiban jaksa menahan Ahok demi hukum.
Sesuai KUHAP Pasal 20-24 tentang penyidikan dan penahanan bagi status terdakwa dan tersangka hukum pidana. Berikut ini penjelasan Habib Rizieq usai sidang pada Selasa 28 Februari 2017 di Jakarta.
(*)
Perlu dibaca:
Thanks for reading [VIDEO]: Fakta Hukum Ahok Wajib Ditahan Akhirnya Terungkap | Tags: Headline Hukrim Nasional Politik Video
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »