Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan memeriksa sejumlah pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Senin (20/3/2017) ini.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, para pejabat Bea dan Cukai yang dijadwalkan diperiksa penyidik di antaranya;
- Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto
- Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo
- Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.
"Mereka (para pejabat Bea Cukai) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Febri saat dikonfirmasi.
Diduga, pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mendalami bisnis impor daging yang dilakukan Basuki. Termasuk mengonfirmasi sejumlah dokumen impor daging perusahaan-perusahaan Basuki yang telah disita penyidik saat menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Selain para pejabat Bea Cukai, dalam mengusut kasus ini, penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani. Seperti halnya para pejabat Bea Cukai, Lani juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Basuki Hariman.
"Lani juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," kata Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun peternakan dan kesehatan Hewan di MK.
Dalam OTT pada Rabu (25/1/2017) lalu, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.
Dalam penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017) lalu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan data impor perusahaan-perusahaan Basuki.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita puluhan stempel berkaitan dengan ekspor impor sejumlah kementerian dan lembaga serta cap label halal dari sejumlah negara saat menggeledah salah satu kantor Basuki di Jakarta Utara.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*) sumber:beritasatucom
Thanks for reading Inilah Tiga Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Patrialis Akbar Diperiksa KPK | Tags: Hukrim Nasional Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »