Perkembangan media sosial bisa berdampak positif maupun negatif. Tidak sedikit media sosial menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi milenial.
Seperti kemunculan grup facebook 'Official Loly Candy's 18+', yang jadi bukti nyata dampak negatif dari media sosial. Sejumlah anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual dan pornografi.
Para pelaku menyebarkan foto-foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur di akun grup facebook tersebut. Grup ini memiliki 7 ribu lebih member, yang rata-rata memiliki pemahaman akan orientasi seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia).
Perbincangan 'hangat' administrator dengan para members pun banyak diselipi istilah-istilah khusus. Untuk itu, perlu diwaspadai istilah-istilah child pornography atau pornografi anak agar anak-anak di bawah umur tidak terjerumus di dalamnya.
"Mereka memang memiliki istilah-istilah tersendiri dalam berkomunikasi di grup Facebook tersebut, dan members sudah memahami artinya istilah-istilah tersebut," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Senin (20/3/2017).
Beberapa istilah tersebut, di antaranya adalah 'loly'. Loly adalah sebutan bagi anak di bawah umur yang dijadikan sebagai objek atau korban kekerasan seksual oleh pedofil.
Ada juga istilah jjk/jejak: istilah untuk video atau gambar yang harus dishare kepada yang lain. Istilah yang dipakai di kalangan pedofil dalam pornografi anak seperti 7yo atau 5yo: 7 years old/5 years old, artinya adalah usia loly.
Untuk itu, para orang tua diimbau untuk mewaspadai hal ini. Orang tua diimbau mengawasi aktivitas anak di media sosial agar tidak terpapar pengaruh-pengaruh negatif.
"Di satu sisi teknologi internet itu memang diperlukan, akan tetapi kita harus lebig bijak dan bisa memilah-milih mana yang baik untuk perkembangan anak kita. Alangkah baiknya kalau orang tua membimbing anak ketika menggunakan media sosial, sehingga bisa menangkal hal-hal yang negatif," terangnya.(*)
Thanks for reading Awasi Anak Dari Pedofil dan Istilahya di Media Sosial | Tags: Hukrim Nasional Sosial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »