FORUMIRIAU.COM: Permintaan itu disampaikan massa ke DPR RI. Mereka menilai bahwa keputusan diaktifkannya kembali Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta adalah pelanggaran hukum oleh pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, seusai menemui perwakilan FUI, menjelaskan 4 tuntutan dari FUI.
Selain menuntut agar Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dinonaktifkan sesuai dengan UU karena berstatus terdakwa penodaan agama, mereka mendesak dihentikannya kriminalisasi terhadap ulama, menghentikan penangkapan dan penahanan mahasiswa, serta penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan.
"Empat poin itu akan kami sampaikan ke pimpinan DPR agar diteruskan kepada Presiden RI. Kedua, poin-poin terkait penegakan hukum akan kami sampaikan besok, langsung kepada Saudara Kapolri," ujar Bambang di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, dikutip detikcom, Selasa (21/2/2017).
Soal tuntutan yang diajukan FUI, menurut Bambang, DPR tidak dalam posisi setuju atau menolak. DPR hanya menampung dan meneruskan aspirasi tersebut.
"Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, tapi kami menampung aspirasi dan meneruskan aspirasi kepada yang terkait sesuai mekanisme yang ada. Termasuk upaya kawan-kawan untuk mengajukan hak angket," jelas Bambang.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyambut baik rapat dengan Komisi III DPR. Menurut Iriawan, dengan diadakannya rapat, kepolisian akan dapat berkomunikasi dengan baik terkait dengan tuntutan FUI itu.
"Nanti yang disampaikan (pedemo) ke Komisi III silakan, mungkin Komisi III berkoordinasi dengan kami untuk kita berdiskusi. Polisi akan buka penyidik, di mana kriminalisasinya. Pelapornya ada, penyelidikannya ada, bukti permulaannya ada, ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaannya ada dan lain sebagainya," ujar Iriawan di lokasi yang sama.
"Kami justru lebih senang, kami jelaskan nanti ke Komisi III, termasuk (masalah) mahasiswa. Nggak ada yang dulu beberapa oknum ada perlakuannya di depan Istana Presiden, bukti ada. Justru kami pertanyakan, salah anggota kami apa kepada oknum itu," ujarnya.(*)
Perlu dibaca:
Surat Terbuka Untuk Bangsa: Ahok dan Hukum NKRI Apa Adanya atau Ada Apa-apanya?
Thanks for reading Selain Copot Ahok, Ini Tuntutan FUI di Aksi 212 Jilid II | Tags: Hukrim Nasional Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »