Polemik belum ditahannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok karena berstatus terdakwa kasus penistaan agama, kian meruncing. Dasar tuntutan rakyat selama ini sesuai undang-undang dinilai akan melibatkan pejabat lainnya termasuk presiden Joko Widodo.
Prof.DR.Mahfud MD dalam sesi pemaparannya mengatakan, hukum tata negara sangat tegas ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dimana ada asaz-asaz hukum tata negara tentang pejabat publik dan pegawai negeri sebagai pelayan masyarakat.
Selain dasar hukum pidana dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), menurut Mahfud dasar hukum lainnya juga ada.
Dimana pejabat publik dan pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), harus segera diberhentikan tanpa menunggu vonis hukum pengadilan. Sehingga selama ini banyak Gubernur, Bupati dan pejabat ASN langsung diberhentikan jika telah tersangka dan terdakwa yaitu dengan TAP MPR dengan azas-azas hukum tata negara.
Kutipan Mahfud:
Asaz-asaz hukum tata negara:
TAP MPR No.6 Tahun 2000: Pejabat publik yang membuat kebijakan kontroversial dan mendapat sorotan tajam di tengah masyarkat harus berhenti. (Bagi Jokowi dan Meteri Terkait-red)
TAP MPR No.8 Tahun 2000: Pejabat publik dan PNS yang terlibat tindak pidana dikenakan tindakan administratif meskipun pengadilan belum memutuskan. (Bagi Ahok-red)
Hal ini terungkap dalam forum diskusi salah satu stasiun televisi yang menghadirkan nara sumber Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta pakar hukum Mahfud MD.
Dalam sesi ini, Mahfud menilai pelanggaran atas azas-azas tersebut akan menuai konsekuensi hukum dan politik bagi pejabat yang melaanggarnya.
(*)
Thanks for reading Mahfud Ungkap UU Untuk Copot Jokowi atau Ahok Dalam Kasusnya | Tags: Hukrim Internasional Nasional Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »