FORUMRIAU.COM: "Besok ya kita akan adakan dialog dengan pimpinan DPR," ujar kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017) malam.
Rencananya, kata Kapitra, sejumlah pengurus GNPF akan bertemu dengan para pimpinan di DPR sekira pada pukul 14.30 WIB untuk mendesak agar Ahok dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur.
Hal itu, merujuk pada landasan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasalnya, dalam UU itu tercantum bahwa seorang terdakwa harus mencopot jabatannya sebagai Gubernur.
"Kita minta Ahok untuk diberhentikan (sebagai Gubernur), harus dilaksanakan UU nomor 23 pasal 83 tahun 2014. Kita mendesak Ahok untuk berhenti jadi Gubernur," tandasnya.
Dalam hal ini, Ahok kembali resmi menjabat Gubernur DKI nonaktif paska Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Sementara itu, Ahok sendiri saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.(*) sumber:okezone
Thanks for reading Kasus Aktifnya Ahok Diadukan ke DPR | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »