FORUMRIAU.COM: "Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim yang dibacakan hakim Ketua Rinaldi Triandiko.
Keputusan majelis hakim itu juga membebaskan Suparman dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya.(*) sumber:pekanbarutribun
Perlu dibaca:
Suparman Vonis Bebas Jika Fakta Hukumnya Impact
Thanks for reading Akhirnya Suparman Divonis Bebas Atas Dakwaannya | Tags: Hukrim Nasional Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »