FORUMRIAU.COM: Hal itu terungkap saat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri yang langsung dihadiri oleh Tjahjo, pada Rabu 22 Februari 2017 di Jakarta.
"Seolah-olah Bapak pasang badan ke Ahok. Menurut saya, pernyataan itu tak perlu dikeluarkan. Padahal kan ada undang-undangnya," kata anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Mendagri di DPR.
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan siap mundur dari jabatannya bila kebijakan yang diambilnya mengenai status hukum Ahok dianggap menyalahi aturan dan ketentuan.
Menurut Tjahjo pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok multitafsir. Ada dua dakwaan yakni Pasal 156 dan 156 a KUHP sehingga pemerintah perlu berhati-hati. Pasal 156, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 156 A, ancaman pindana selama-lamanya 5 tahun.
Karenanya, Kemendagri memang belum memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya meski menyandang status terdakwa, karena mengacu Pasal 83 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).***sumber:newsviva
Perlu dibaca:
Mahfud Ungkap UU Untuk Copot Jokowi atau Ahok Dalam Kasusnya
Thanks for reading Ada Apa Mendagri Siap Mundur Demi Ahok? | Tags: Nasional Pemerintah Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »