Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana mengajukan gugatan terhadap pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gugatan rencananya diajukan Senin (13/2/2017).
"Besok pukul 11.00 WIB, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas diaktifkannya kembali Ahok," kata Wakil Ketua ACTA, Herdiansyah dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017).
Menurutnya, pengaktifan Ahok sudah melanggar undang-undang yang berlaku. "Dia kan harusnya dinonaktifkan untuk sementara karena saat ini statusnya sebagai terdakwa," tambah Herdiansyah.
Menurut dia, pengaktifan Ahok sebagai gubernur kembali menyalahi Pasal 83 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dengan ancaman minimal lima tahun maka harus dinonaktifkan tanpa melalui DPRD. Dengan diaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur telah melanggar UU sekaligus dapat mengakibatkan kerawanan terhadap penyelenggarakan Pilgub DKI 2017," ujarnya.
Dia menilai, pemerintah terlalu berpihak kepada Ahok.
"Saudara Ahok posisinya sudah sebagai gubernur aktif, ini kuat dugaan memberikan peran kerawanan terhadap penyelenggaraan pemilu, penggunaan wewenangnya yang bisa mempengaruhi Pilkada ini jangan sampai terjadi," tandasnya.(*) sumber: jawapos
Thanks for reading ACTA Gugat Jokowi Soal Aktifnya Ahok | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »