FORUMRIAU.COM: "Apa dasar hukumnya jika polri minta para pembeli buku mengembalikan buku yang sudah dibeli ke polri," kata Anton yang juga wakil ketua komisi hukum MUI saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/1/2017)
Menurutnya buku tersebut jika tidak mengajarkan atau jia menyebarkan paham terlarang seperti komunis atau anasir yang sesat, maka polri tidak perlu menarik buku dari pembeli.
"Jadi harus jelas dan dasar hukumnya," tambahnya.
Anton yang juga mantan jenderal polisi itu menyatakan tidak mudah menarik buku sudah beredar di lapangan begitu saja, karena mesti ada keputusan pengadilan.
"Jika sudah ada vonis pengadilan, baru polri bisa mengambil langkah-langkah hukum seperti penyitaan dan sebagainya," jelas Anton.
"Karena ini delik aduan, Presiden pun tak boleh menarik sembarangan buku yang menyudutkan dirinya, karena semua harus melalui proses hukum," terangnya.
Untuk itu, kata Dewan Pakar ICMI ini, Polri dan juga kejaksaan tidak boleh sewenang-wenang menarik buku sebelum ada proses dan keputusan hukum.(*)
Perlu dibaca:
Terungkap Saksi Hidup 'Jokowi Undercover' Jadi Alasan Bambang Tri Tantang Tes DNA
Thanks for reading Pakar:Tidak Ada Dasar Hukum Buku Jokowi Undercover Dikembalikan Pembeli | Tags: EBook Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »