Masa cuti tersebut sesuai dengan UU Pilkada Pasal 70 Ayat 3 yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
FORUMRIAU.COM: Karena Ahok telah digugat dan telah disidang jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama, maka permintaan Ahok harus segera diberhentikan mengalir deras dari berbagai sumber.
Permintaan pemberhentian Ahok itu dijawab oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Ia berjanji akan segera memberhentikan Ahok sebelum masa jabatan Ahok berakhir jika kasus pidana Ahok telah punya nomor registernya.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengenai persidangan Ahok.
“Begitu nomor registernya keluar, kami langsung berhentikan. Sudah saya siapkan suratnya, semua kepala daerah sama begitu. Kecuali yang operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, dia langsung berhenti, tanpa nomor register pun langsung berhenti,” kata Tjahjo di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2016).
Janji Mendagri Tjahjo Kumolo itu kini ditagih oleh pengacara kondang M.Kapitra Ampera.MH. Dengan membeberkan perkara nomor regestrasi ; 1537/pidB/2016/Pnjktutr kasus Ahok, Kapitra meminta Mendagri segera menunaikan janjinya. Melalui akun facebook resminya, Kapitra menuliskan permintaan tersbut kepada Mendagri.
Pak mendagri....! Ini nomor registrasi perkara ahok agar, bapak bisa memberhentikannya segera, sabagai gubernur DKI berdasarkan pasal 83 UU no.23 tahun 2014. : nomor regestrasi ; 1537/pidB/2016/Pnjktutr. Sesuai dengan pernyataan bapak, akan memberhentikan sementara ahok kalau sudah ada nomor regestrasi perkaranya.... monggo pak
Demikian permintaan Kapitra agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur Riau yang kini hanya berada dalam masa cuti.(*)
Perlu dibaca:
Benarkah Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas Dalam Kasus Ahok?
Thanks for reading Ahok Masa Cuti, Kapitra Tagih Janji Mendagri Berhentikan Sebelum Aktif Gubernur Lagi Hingga Oktober 2017 | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »