Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Irman, Fahmi dan Tomy Singh tetap dengan gugatannya bahwa operasi KPK yang dilakukan kepada kliennya dinilai tidak sah.
FORUMRIAU.COM: "Tangkap tangan yang dilakukan kepada Irman tidak memenuhi syarat yuridis, tentang bantuan hukum telah dilewati karena sampai sekarang tersangka tidak pernah didampingi penasihat hukum," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, dikutip detikcom, Selasa (1/11/2016).
Dalam sidang terakhir sebelum putusan esok hari, Irman kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
"Selayaknya dibawa ke RS, kasihan lah. Hargai asas praduga tak bersalah. Orang bersalah pun berhak diobati. Jangan lah dibiarkan mati di dalam nanti siapa yang tanggung jawab," kata Fahmi.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Irman untuk berobat tetapi ditolak.
"Penyidik mengatakan bahwa ketika Pak Irman mau dibawa ke dokter mengatakan belum, tidak mau diajak, menurut penyidik begitu (dia menolak). Saya kurang tahu, saya JPU-nya. Penyidik mengatakan begitu, dia tidak bersedia masih menunggu sidang praperadilan," kata jaksa KPK, Burhanudin usai persidangan kemarin.(*)
Thanks for reading Siang Ini Kesimpulan Praperadilan Irman Gusman | Tags: Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »