Hal ini lantaran, saat proyek senilai Rp 6 triliun tersebut bergulir, Agus menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sempat mendampingi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, tim penyidik akan memeriksa siapapun yang diduga memiliki informasi mengenai proyek e-KTP.
Tak terkecuali Agus Rahardjo yang kini menjadi pimpinan lembaga antikorupsi.
"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyebut sempat mempresentasikan proyek e-KTP kepada KPK. Gamawan mengaku mengikuti saran KPK yang meminta Kemdagri untuk didampingi oleh LKPP yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo.
Tak hanya itu, Gamawan menyebut pihaknya juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal proyek ini. Gamawan mengklaim, lembaga-lembaga tersebut tak menyebut adanya persoalan dalam proyek e-KTP hingga proyek itu dikerjakan.
Yuyuk mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus tergantung dari tim penyidik yang mengusut kasus ini. Tim penyidik, katanya akan menganalisa kebutuhan untuk memeriksa Agus.
"Itu nanti akan kita lihat apakah diperlukan keterangannya," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengakui LKPP yang pernah dipimpinnya sempat mendampingi Kemdagri dalam proses proyek pengadaan e-KTP. Namun, kata Agus, saran dari LKPP tidak pernah diikuti panitia pengadaan e-KTP. Hal ini membuat LKPP mundur dan tidak bersedia mendampingi Kemdagri dalam proses proyek e-KTP.
"Saran LKPP tidak diikuti. Karena itu LKPP, mundur tidak mau mendampingi. Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Disebutkan, beberapa saran dari LKPP itu diantaranya meminta agar tender proyek e-KTP menggunakan sistem e-procurement. Selain itu, pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket yang meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain.
"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," jelas Agus.
"Tolong di-cross check juga ke Pak Setyo Budi, salah satu direktur LKPP. Walaupun kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sebelum saya di KPK," kata Agus menambahkan.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu.
Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto, Irman sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan
kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)
sumber:beritasatu/suarapembaharuan
Thanks for reading Tuh, Ketua KPK Saja Akan Diperiksa Terlibat Korupsi E-KTP Rp.6 Triliun | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »