FORUMRIAU.COM: Pernyataan itu diumumkan KPK sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016, dibukanya loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, calon kepala daerah yang akan maju Pilkada dan tercatat tidak menyetorkan LHKPN kepada KPK akan disanksi.
"Tentunya sanksi terkait dengan sanksi yang ada. Nanti, kita juga koordinasi dengan KPK. Apakah mereka melaporkan harta kekayaannya yang dipunyai," ujar Ferry kepada VIVAcoid, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Sanksinya itu kata Ferry, yakni bisa diputuskan oleh KPU tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri maju dalam Pilkada.
"Iya sanksinya kalau tidak memenuhi syarat calon ya tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar dia.
Ferry berujar, LHKPN dari setiap calon sangat penting bagi keterbukaan kepada publik. "Ini menjadi sangat penting, mereka kan calon dari pejabat publik," kata Ferry.
Sependapat dengan Ferry, komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyerahan LHKPN ke KPK adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon (Paslon). Usai itu, laporan bukti penerimaan LHKPN dari KPK diserahkan ke KPU.
"Karena ini syarat maka harus dipenuhi. Untuk KPU cukup dipenuhi bukti penerimaan laporan tersebut dari KPK," kata Hadar.
Hadar juga menegaskan, jika paslon tidak memenuhi syarat tersebut. Maka paslon tidak akan ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada atau dengan kata lain dianggap TMS.
"Kalau tidak ada bukti tersebut maka tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. Iya TMS," ungkap dia.
Pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 41 ayat l menyebutkan, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Adapun harta yang wajib dilaporkan ialah harta bergerak (mobil, usaha seperti perikanan, perkebunan, dan lainnya) dan tidak bergerak (tanah, bangunan, utang piutang, tabungan, surat berharga lainnya).
Kemudian, pengeluaran pribadi, keluarga dan termasuk di dalamnya surat pernyataan dan surat kuasa yang harus ditandatangani bermaterai.
Firdaus MT Tidak Lapor LHKPN:
KPK menyatakan calon kepala daerah Kota Pekabaru atas nama Firdaus MT tidak melaporkan harta kekayaannya sebagai calon kepala daerah dalam pencalonannya untuk Pilkada 2017.
Meski telah dinyatakan oleh tim Firdaus bahwa LHKPN Firdaus MT telah dilaporkan, namun hal itu pada 2015 silam sebagai pejabat negara.
Sehingga, KPU diminta untuk memberikan sanksi kepada Firdaus MT yaitu harus gagal jadi calon karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Setelah dicek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) belum menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media ini dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) siang.
Oleh sebab itu nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama.
Diterima atau tidak tanda terima LHKPN yang lama sebagai persyaratan bakal calon peserta Pilkada, lanjut Yayuk, bukan kewenangan KPK untuk memutuskan. "KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya.
Terpisah, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirajd akhirnya mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, belum diperbaharui di tahun 2016.
Persoalan ini muncul akibat tidak adanya daftar Firdaus MT dalam website kpk.go.id daftar LHKPN calon kepala daerah 2017 se Indonesia.
Padahal, daftar calon lain dari Pekanbaru terdaftar telah melaporka LHKPN mereka.
Namun Firdaus MT sebagai calon Pertahana (Incumbent-red) malah tidak melaporkan hartanya terbarunya sebagai calon kepala daerah.
Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi juga angkat bicara. Ia menyayangkan hal tersebut jika memang tak dilaporkan.
Dikatakannya, LHKPN bertujuan agar publik dan penegak hukum mengetahui kewajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat negara. Dari LHKPN tersebut lah publik dapat menilai apakah pejabat tersebut akuntabel atau tidaknya.
"Pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK kuat kaitannya ke etika. Kalau jelas-jelas memang tidak dilaporkan artinya ada sesuatu yang ditutup-tutupi," terangnya.(*)
Perlu dibaca:
Tidak Lapor Harta Kekayaan, Pencalonan Firdaus MT Dipertanyakan
Thanks for reading Heboh LHKPN, KPU Diminta Gagalkan Firdaus Jadi Calon Walikota Pekanbaru | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »