FORUMRIAU.COM: Pernyataan Ahok itu terang-terangan disebutnya ke awak wartawan dengan satu subjek yaitu Sandiaga Uno.
"Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya," dikutip solo.tribunnewscom.
"Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he," kata Ahok terkekeh.
Menanggapi hal ini, Sandiaga Uno sangat menyesalkan ucapan Ahok tersebut. Menurut Sandiaga Uno, pernyataan itu bahkan dapat diproses secara hukum.
“Saya sangat menyayangkan. Kalau Pak Gubernur menuduh seperti itu. Saya mempertanyakan datanya apa,” kata Sandiaga kepada detikcom, Senin (3/10/2016).
Sandi menganggap sebutan sebagai pengemplang pajak sangat negatif. Calon wakil gubernur dari Partai Gerindra dan PKS itu menyayangkan pernyataan Ahok tersebut. Apalagi, menurutnya, Ahok menyatakan hal itu tanpa disertai data dan fakta.
Saya akan tanya ke kuasa hukum, karena ini (tuduhan pengemplang pajak) suatu predikat yang kriminal. Kalau dia (Ahok) tak punya data dan asal ngomong ini bisa kena sangkaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai Ahok tidak adil dan bijaksana, karena tidak bisa seluruh peserta tax amnesty disebut sebagai pengemplang pajak.
"Ahok menurut saya tidak fair dan wise," ungkap Suryadi di Kantor Pusat Pajak, Jakarta.
Program pengampunan pajak diberlakukan karena disadari bahwa banyak warga negara Indonesia yang melakukan kesalahan atas kewajiban pajaknya. Bisa jadi itu dikarenakan faktor administrasi.
"Kalau menurut saya, manusia itu nggak ada yag sempurna, ada yang kelupaan. Menurut saya kalau berbuat salah mau mengampuni itu bukan berarti pengemplang. Ya, kan salah kita minta ampun," paparnya.
Misalnya sebagai pengusaha, selama ini menaruh uang di luar negeri dari hasil bisnis. Uang tersebut kemudian dilaporkan kembali dalam program tax amnesty.
"Kalau dari luar negeri, untung kita itu kan bebas taruh di mana saja. Nah itu nggak dilaporkan sebelumnya. Memang dasarnya ditaruh di luar. Jadi nggak apa-apa kan. Sekarang ada tax amnesty kita bawa balik," tegas Suryadi.(*)
Perlu juga dibaca:
Dinilai SARA, Ahok Dilaporkan ke Bawaslu DKI
Thanks for reading Ahok Dikecam dan Diancam Pidana Karena Sebut Peserta Tax Amnesty Pengemplang Pajak | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »