FORUMRIAU.COM: Hal itu disampaikan senior Panwaslu Riau Ali Junaedi saat dihubungi forumriaucom, Sabtu 13/8/2016.
"Jika tidak dapat diakses websitenya, itu dapat melanggar undang-undang mereka sendiri,"kata Ali.
Menurut mantan Ketua Panwaslu ini, selain Peraturan KPU yang telah jadi UU Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran juga terkait dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Jika warga menuntut, bisa jadi pelanggarannya berlapis dengan undang-undang KIP,"kata Ali.
Namun demikian, Ali berharap KPU Pekanbaru sebagai penyelenggara Pilkada harus siap dalam segala hal, terutama akses informasi publik melalui website.
"Ini pesta rakyat pakai uang rakyat untuk memilih pemimpin rakyat. KPU itu sebagai panitia acaranya, penyelenggara harus siap dari segala hal, terutama akses informasi untuk publik,"jawab Ali.
Sementara, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya belum menjawab perihal aktivasi website resmi lembag yang dipimpinnya tersebut.
Ali Junaedi selaku warga dan senior Panwaslu di Pekanbaru ini berharap seluruh lapisan warga ikut serta dalam terciptanya Pilkada yang baik sesuai aturan.
"Peran masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Pilkada yang baik sesuai aturannya. Saya sangat menghargai peran media massa yang memang sudah tugasnya menyampaikan informasi,:tutup Ali.(*)
Thanks for reading Senior Panwaslu: Website KPU Tidak Akses Itu Melanggar Undang-undang | Tags: Pemerintah Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »