Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan berbagai indikasi penyimpangan terkait pengelolaan Taman Nasional Zamrud di Siak, Riau.
FORUMRIAU.COM: Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (25/7/2016).
Bambang menyebut, perjanjian kerja sama antara PT Gemilang Citra Nusantara dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Tandya Tjahjana yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 lalu, prosesnya ternyata tak sesuai prosedur.
Keputusan membatalkan perjanjian itu dibuat langsung Menteri Siti. Pembatalan dilakukan setelah menemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL (Asia Pacific Resources International Holdings Ltd-red) yang dapat menyesatkan publik, tentang kolaborasi antara pemerintah dan Perusahaan PT Gemilang Cipta Nusantara dalam hal pengelolaan Taman Nasional Zamrud.
Hal yang paling disayangkan, klaim dalam bentuk siaran pers itu keluar pada hari yang sama saat TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (22/7/2016) saat menghadiri Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau.
"Surat resmi pembatalan perjanjian kerja sama kami keluarkan hari ini Senin (25 Juli). Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.
Bambang mengatakan, KLHK sangat terbuka untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta. Namun setiap kerja sama harus sesuai dengan semua aspek legalitas dan harus sesuai prosedur.
"Kami menyesalkan keluarnya siaran pers yang dibuat APRIL tanggal 21 Juli, dengan klaim kolaborasi GCN dengan BBKSDA Riau dalam pengelolaan TNZ. Semua itu tidak melalui persetujuan kami," tegas Bambang.
Menteri LHK Siti Nurbaya, lanjut Bambang, telah memerintahkan dilakukan penyelidikan menyeluruh pada internal KLHK yang terlibat dalam masalah ini. Jika ditemukan ada aturan atau prosedur yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar prosedur saat ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah. Bambang meminta dengan tegas agar perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka.
Dia mencontohkan, bahwa KLHK juga tidak menyetujui konsep lansekap konservasi APP, yang mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung ke dalam lansekap konservasi dari group APP.
"Itu jelas salah secara legal dan kami telah tolak konsep itu," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Profesor San Afri Awang, turut menegaskan perjanjian kerja sama antara BBKSDA Riau dan APRIL, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Perjanjian kerja sama ini melanggar semua prinsip-prinsip kehutanan yang baik dan tata kelola lingkungan. Perjanjian itu dibuat tanpa melalui prosedur dan tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
San Afri mengatakan, lansekap konservasi yang diajukan APP telah ditolak oleh KLHK. Saat ini APRIL dinilai sedang melakukan 'trik' serupa.
"Karena kawasan konservasi dan hutan lindung tidak bisa berubah menjadi 'jaminan' untuk klaim bisnis di pasar global. Cara-cara seperti ini tidak fair. Jika kita membiarkan hal ini terjadi, kita pada dasarnya mendukung praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di Indonesia," jelasnya dikutip detikcom.
Dilanjutkan San Afri, KLHK saat ini dalam proses penguatan tata kelola kehutanan dan lingkungan yang baik. Karena itu kerja sama dari semua pihak sangat penting, termasuk dari sektor swasta. Namun kerja sama itu tetap harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.(*)
Thanks for reading Indikasi Penyimpangan APRIL Grup, Mentri Batalkan Perjanjian Kelola TN Zamrud | Tags: Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »