FORUMRIAU.COM: Hal tersebut diungkap Edwin kepada wartawan terkait rencana pemutusan kontrak dengan PT.MIG. Menurutnya, Pemko Pekanbaru telah membayar biaya kontrak senilai Rp8 miliar pada PT MIG, dari tahun 2015 hingga April kemarin.
Edwin mengatakan, sampah menumpuk disudut Kota Pekanbaru, akibat mogok kerja dilakukan petugas kebersihan PT MG. Lantaran, upah mereka tidak dibayar selama dua bulan, dari Mei hingga April 2016.
PT MIG, kata Edwin, mulai berulah dengan tidak melakukan pengangkutan sampah sesuai kesepakatan.
"Sesuai perjanjian kalau tidak bersih akan didenda,"tegas Edwin.
Edwin menjelaskan, besaran denda tergantung tonase yang tidak dicapai sesuai perjanjian. Denda pertama besarannya Rp300 juta, kedua Rp400 juta dan ketiga Rp300 juta. "Jadi jumlah dendanya sekitar Rp1 miliar," terang Edwin.
Edwin mengungkapkan, pekerjaan bulan Mei PT MIG belum mengajukan termin untuk pembayaran karena Pemkot Pekanbaru menilai pekerjaan mereka sudah wanprestasi.
"Terlebih lagi sudah berakibat kepada mogoknya 450 karyawan angkut sampah yang menyebabkan kota menjadi kotor," tutup Edwin.(Anhar)
foto:FBnovrizonburman
Thanks for reading Soal Sampah Pekanbaru, Ini Ancaman dan Denda Untuk PT.MIG | Tags: Headline Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »