FORUMRIAU.COM: Seakan menolak tudingan itu, kepala DKP Pekanbaru akhirnya mengungkap pembayaran kontrak angkutan sampah ke PT.MIG.
"Kewawjiban Pemko Pekanbaru telah dibayar. Pembayaran, sesuai tonase kerja. Bila tonase tidak tercapai maka dikenakan sangsi sesuai perjanjian,"kata Edwin, kepada wartawan.
Pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) telah diserahkan ke pihak ke tiga oleh Pemko Pekanbaru yakni PT Multi Inti Guna (MIG). Namun pengerjaan angkutan sampah itu kini terkendala. Sehingga PT MIG didesak menyelesaikan sampah.
Edwin mengatakan, Pemko Pekanbaru telah membayar biaya kontrak senilai Rp8 miliar pada PT MIG, dari tahun 2015 hingga April kemarin.
Pembayaran kontrak itu, dilakukan dalam tiga kali termin sesuai pengajuan pengerjaan PT MIG. Termin tahap pertama, Pemko Pekanbaru membayar Rp3 miliar, termin kedua Rp3,8 miliar dan termin ketiga Rp1,2 miliar.
Namun kini sampah menumpuk di sudut Kota Pekanbaru, akibat mogok kerja dilakukan petugas kebersihan PT MIG. Hal ini akibat upah mereka tidak dibayar selama dua bulan, dari Mei hingga April 2016.
PT MIG, kata Edwin, mulai berulah dengan tidak melakukan pengangkutan sampah sesuai kesepakatan.(Anhar)
Thanks for reading Diancam Pecat, Kepala DKP Akhirnya Ungkap Borok PT.MIG | Tags: Headline Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »