"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikuti saja ya,"kata Sutan di depan rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Sutan adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
Menurut ketua majelis hakim perkara tersebut, Artidjo Alkostar, banyak pertimbangan yang membuat hukuman Sutan harus diperberat. Sebagai anggota legislatif yang memegang kekuasaan elektoral dinilai telah melukai kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi politik.
Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artidjo bahkan menyatakan hal yang dilakukan Sutan adalah korupsi politik, sebab tidak bisa memegang kepercayaan rakyat setelah diberi kekuasaan elektoral dari rakyat. Selain terkait korupsi politik, kata Artidjo, Sutan juga berperan aktif menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa.***
sumber: Suara Karya
Thanks for reading Pindah Lapas, Sutan: Ini Pengadilan Dunia yang Benar Bisa Salah | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »