DPRD Riau secara resmi menetapkan pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau Definitif, Senin (2/5/2016) |
Penetapan gubernur Riau definitif Arsyadjuliandi Rachman ini Melalui rapat paripurna. Ia ditetapkan menjadi gubernur Riau untuk sisa masa jabatan periode 2014-2019. Andi Rachaman menggantikan Annas Ma'mun.
Karena Annas Maamun sendiri sekaligus sudah diberhentikan Presiden RI. Annas tersangkut kasus suap alih fungsi lahan beberapa waktu lalu.
FORUMRIAU.COM: Pimpinan sidang paripurna, Noviwaldy Jusman membacakan keputusan pemberhentian Annas Maamun. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) no 49/P/tahun 2016 tanggal 26 April, ditetapkan pemberhentian gubernur Riau Annas Maamun. Dengan Keppres tersebut, Annas resmi diberhentikan untuk masa jabatan 2014-2019.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau. Surat dengan nomor B-422/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/04/2016 tanggal 26 April 2016. Surat itu tentang hal Keputusan Presiden RI Nomor 49/P Tahun 2016.
Dalam surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi, pemberitahuan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 49/P Tahun 2016 tanggal 26 April itu, telah ditetapkan pemberhentian H. Annas, sebagai Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Selanjutnya Penunjukkan Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, MBA, Wakil Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019. Ia ditetapkan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban sehari-hari Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019, hingga dilantiknya ia sebagai Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Surat Keputusan Presiden (Kepres) Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau, dan penunjukan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif hari ini resmi diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Surat Keputusan Presiden dengan nomor Kepres: No 49/P/tahun 2016/26 April, resmi dikeluarkan pada Selasa (26/04/2016). Surat ini diterima pihak Pemprov Riau melalui Badan Penghubung Riau di Jakarta, Rabu (27/04/2016).
"Iya memang benar, sekitar satu jam yang lalu saya ke Istana Presiden guna menerima amanat salinan Kepres tersebut," ungkap Doni Aprialdi di Jakarta.
Dengan adanya Kepres tersebut kata Doni, maka Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman hanya tinggal selangkah lagi menduduki jabatan Gubernur.
"Iya tinggal nunggu pelantikan saja, karena surat penunjukkanya sudah ada," kata Doni.
"Kemudian tinggal menunggu Rapat Paripurna DPRD Riau guna mengajukan secara resmi Arsyadjuliandi yang sebelumnya menjadi Wakil Gubernur untuk dijadikan Gubernur menggantikan Annas Maamun," tukas Doni Aprialdi.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengiyakan, kalau Kepres tersebut sudah dikeluarkan.
"Iya kemarin sudah ditandatangani Presiden, jadi pak Andi sudah ditunjuk menggantikan posisi Pak Anasungkap Kapuspen Kemendagri Dody Triatmaji.
"Hanya saja nunggu pelantikan di Istana baru resmi pak Andi jadi Gubernur Riau," ungkap Kapuspen Kemendagri Dody Triatmaji saat dihubungi GoNews Group.
Namun lagi-lagi Dody belum bisa memastikan kapan pelantikan Gubernur Riau itu dilaksanakan.
"Kita tunggu saja, yang jelas dalam minggu ini," pungkasnya.
Dengan demikian, Keppres tersebut telah menetapkan penunjukan Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur Riau untuk masa sisa jabatannya.
DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengungkapkan, berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 83 ayat 4 , kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa persetujuan DPRD jika sudah ada kekuatan hukum. Dalam hal ini pemberhentian Annas Ma'mun sebagaimana yang termaktub dalam Keppres tersebut.
"Maka DPRD Riau perlu mengukuhkan dan penetapan, pengangkatan dan mengesahkan wakil gubernur menggantikan gubernur bersangkutan,"ujar Noviwaldy.
Rapat pimpinan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman juga didampingi dua wakil lainnya, Sunaryo dan Manahara Manurung. Paripurna dihadiri 39 anggota dewan dari total 63 anggota DPRD Riau.
Dibacakan Noviwaldy, sesuai UU nomor 8 tahun 2015 pasal 173 ayat 1 dan 2, ayat 1 berbunyi, dalam hal gubernur Riau berhalangan tetap atau diberhentikan oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
"Maka wakil menggantikan gubernur,"kata Noviwaldi
"Dan dalam ayat 2, disebutkan DPRD provinsi menyampaikan kepada presiden keputusan penetapan dan pengesahan gubernur itu untuk disetujui dan disahkan sebagai gubernur Riau,"jelas Noviwaldy.
Berdasarkan peraturan tersebut, DPRD Riau sudah menyepakati dalam rapat banmus. Dilanjukan untuk dilakukan paripurna penetapan gubernur Riau definitif. Noviwaldy selaku pimpinan sidang meminta persetujuan dewan untuk penetapan dan pengangkatan Arsyadjuliandi Rachman menjadi gubernur Riau definitif.
"Maka apakah saudara-saudar setuju penetapan dan pengangkatan wakil gubernur Riau menjadi gubernur Riau menggantikan Annas Ma'mun,"ujar Noviwaldy.
Kemudian, seluruh anggota dewan yang hadir dengan kompak menjawab setuju. Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD Riau itu oleh pimpinan rapat Noviwaldi Jusman dan pimpinan dewan. Juga tentunya disaksikan pelaksana tugas gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, surat keputusan (SK) DPRD Riau tentang pengangkatan gubernur tersebut diserahkan ke Kemendagri. SK inilah sebagai dasar pelantikan Arsyadjuliandi Rachman menjadi gubernur Riau definitif. Pelantikannya akan dilakukan oleh Presiden RI.
Paripurna penetapan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif dilakukan setelah paripurna pembukaan masa sidang II Tahun 2016.
Setelah paripurna penetapan Gubernur Riau definitif dilanjutkan dua agenda lainnya. Yakni paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda pola pembiayaan pemerintah dan swasta dalam pembangunan wilayah yang merupakan prakarsa BP2D DPRD Provinsi Riau.
Noviwaldy Jusman usai pelantikan secara khusus mengucapkan selamat atas disahkannya gubernur Riau definitif.
"Secara pribadi dan lembaga kita wajib bersyukur atas definitifnya gubernur Riau,"kata politisi partai Demokrat Provinsi Riau yang akrab dipanggil Dedet ini.
"Karena dengan status tersebut, akan meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan,"kata Dedet.
Terpisah, wakil ketua DPRD Riau Sunaryo mengakui, kendala tersedatnya pelaksanaan program pemerintah Riau juga terkait status Plt gubernur selama ini.
"Tentu sangat berpengaruh terhadap kebijakan, terutama soal penggunaan anggaran,"ungkap Sunaryo.
"Status Pelaksana Tugas itu sangat terbatas mengambil kebijakan,"tambah Sunaryo.
Manahara Manurung juga mengucapkan selamat atas definitifnya gubernur Riau. Menurutnya, status definitif ini secara tidak langsung adalah sebagai himbauan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga SKPD agar giat melanjutkan program pembangunan.
"Ini secara tidak langsung sebagai corong dan himbauan kepada SKPD untuk segera melakukan kegiatannya,"jawab Manahara.
"Karena, salah satu alasan tersendatnya realisasi APBD, terkait status Plt gubernur,"ungkapnya.
"Kini gubernur sudah definitf,"tutup Manahara.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sendiri usai pengukuhan definitif oleh DPRD Riau mengakui hal tersebut. Menurutnya, ia akan segera dilantik atas SK DPRD Riau itu. Pelantikan akan langsung dilakukan oleh presiden RI Joko Widodo. Rencannya pelantikan dilakukan di istina negara.
"Itu prosesdurnya kita jalani. Ahamdulillah dalam waktu dekat dilantik oleh presiden,"jawab Andi ke wartawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, direncanakan jabatan sebagai gubernur definitif akan dinobatkan untuk gubernur Riau ini pada Jumat mendatang. Andi Rachman, panggilan singkat gubernur Riau ini mengakui jadwal pelantikannya tersebut oleh presiden Joko Widodo di istana.
Bahkan Andi dengan senyum sumringah menjawab wartawan. Sudah banyak tokoh yang mendekat untuk mengisi wakilnya meyusul akan dilantiknya ia jadi gubernur definitif tersebut.
Informasi ini dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri). Dodi Riatmaji Kapuspen membenarkan ditetapkannya jadwal pelantikan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif. Rencananya pelantikan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Jumat mendatang.
“Kalau tidak ada perubahan Gubernur Riau definitif dilantik Jumat ini di Istana oleh Bapak Presiden,”ujar Dodi menjawab wartawan via telephon seluler tadi malam dikutip riauterkinicom.
Mengenai apakah pelantikan Andi sebagai Gubernur Riau definitif akan bersamaan dengan gubernur lain, terutama Gubernur Sumatera Utara, Dodi belum bisa memastikan. Menurutnya sejauh ini baru Keputusan Presiden (Kepres) untuk pengangkatan Gubernur Riau definitif yang sudah diteken presiden.
Sementara itu, sebelum berangkat ke Jepang akhir pekan lalu, Andi, sapaan akrab Plt Gubernur Riau mengakui hal pelantikannya. Dalam waktu dekat dirinya akan dilantik sebagai gubernur definitif. Bahkan, sejak informasi pelantikan dirinya tersebar, kini banyak tokoh yang melamar menjadi calon Wakil Gubernur Riau.
“Sudah banyak yang datang melamar mau jadi Wagub,”tutur Andi sambil tersenyum.
Hanya saja Andi menolak menyebutkan siapa saja terang-terangan menemui dirinya. Wakilnya diharap untuk membantu tugas sebagai kepala daerah dengan minta dipilih menjadi wakil gubernur. Ia hanya menyebutkan yang datang dari berbagai kalangan.
“Ada berbagai macam latar belakang yang datang,"kata Andi
"Tak perlulah saya jelaskan siapa saja mereka,”tutup Andi Rachman.
Terkait itu, sesuai yang disebutkan Noviwaldy Jusman diatas, berikut ini bunyi jelasnya pasal 173 yang telah mengalami perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 173
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota:
a. berhalangan tetap; atau
b. berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) DPRD Provinsi menyampaikan kepada Presiden penetapan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diangkat dan disahkan sebagai Gubernur melalui Menteri.
(3) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Menteri penetapan Calon Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota melalui Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 174
(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.
(3) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berasal dari perseorangan tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang calonnya berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari perolehan suara dapat mengajukan pasangan calon.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.
(6) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 176
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.
(2) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.(adv)
Thanks for reading Akhirnya DPRD Tetapkan Andi Rachman Gubernur Riau Definitif | Tags: Galeri Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »