FORUMRIAU.COM: Dua terpidana kasus terorisme dari NTT dan Jawa Timur itu adalah adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno asal Magetan Jatim dan Rio Adi Putra alias Abu Rio asal Bima, NTT. Mereka akan ditempatkan di LP Pekanbaru Kelas II A.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Kamis (12/5/2016).
"Untuk napi asal Jatim dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara asal NTT dengan masa hukuman empat tahun penjara,"kata Ferdinan dikutip detikcom.
Ferdinan menjelaskan, kebijakan pemindahan kedua napi teroris ini merupakan keputusan dari Kemenkum HAM. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal mereka.
"Kemungkinan dipilihnya LP Pekanbaru karena selama ini dikenal cukup kondusif. Namun kami belum dapat memastikan kapan pemindahan kedua napi tersebut,"kata Ferdinan.
Jika kedua napi tersebut jadi dipindahkan, lanjut Ferdinan, kemungkinan keduanya akan ditempatkan di sel khusus. Mereka tidak akan digabungkan dengan napi lainnya.
"Kemungkinan keduanya akan menempati sel khusus,"katanya.***
Thanks for reading Aduh..Dua Napi Terorisme Dipindahkan ke Pekanbaru | Tags: Headline Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »