FORUMRIAU.COM: Penkeanan penataran itu pada pasal 20 undang-undang tersebut diatas soal sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publikasi nasional ( SP4N ).
Menurut H.Ahmad Fitri.SE, ombusman perwakilan Riau sebagai narasumber mengatakan, loka karya SP4N ini untuk masyarakat agar lebih mudah mengadukan pengaduannya terhadap layanan pemerintah.
"Apabila ada salah satu instansi pemerintah yang mempersulit sesuatu urusan, maka ada sarana dan jalur pengaduannya. Mereka terlebih dahulu mengadukan keluhannya ke pimpinan di instansi itu. Jika pimpinan instansi tidak merespon, maka melalui SP4N ini dapat disampaikan keluhan tersebut agar sampai ke Presiden,"ujarnya.
Hadir juga MM.Gibran Sesunan, sebagai tenaga ahli Kedeputian I bidang pengendalian pembangunan program prioritas, kantor staf Presiden Republik Indonesia. Ia katakan, SP4N dipaparkan untuk menerapkan standard pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal 20 UU No 25 tahun 2009, tentang penyelenggaraan berkewajiban menerapkan standard pelayanan.
"Standard pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan. Acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat, dalam rangka pelayanan cepat, mudah, terjangkau dan terurukur,"terang Gibran
Acara loka karya itu di laksanakan satu hari di buka langsung oleh H.Jonli,S,Sos,M,Si yang mewakili sekretariat daerah (setda ) provinsi Riau,Senin,(25/4/2016) di Pekanbaru.***
Laporan: AoN
Thanks for reading Wuih..Staf Presiden Seharian Tatar Sekretariat Pemprov Riau, Ada Apa? | Tags: Nasional Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »