FORUMRIAU.COM: Tiga tersangka lagi adalah MS (Kepala Inpektorat Bengkalis), RS dan BH (Sekda Kabupaten Bengkalis). Kasus yang sudah diusut oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak bulan September tahun 2013 ini, awalnya bergulir dari mantan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Arjuna Meghanada SH.MH, dengan dugaan penyelewengan dana penyertaan Modal PT BLJ sebesar Rp.300 miliar.
Dana itu diperuntukkan untuk proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik gas dan uap (PLTGU) di desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir dan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan 4 tersangka baru komisaris PT BLJ tersebut.
"Memang benar, pada tanggal 16 April 2016 lalu Kejagung RI sudah menetapkan 4 orang tersangka baru kasus PT. BLJ Bengkalis yang terdiri dari Komisaris dan mantan Bupati Bengkalis, yaitu inisial HS, BH, MS dan RS,"ungkap Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Affandi, Rabu (20/4/2016) di Pekanbaru.
Dikatakan Kajari Bengkalis, penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejagung sudah melalui beberapa tahapan dan proses diantaranya memeriksa belasan saksi-saksi.
"Ada sekitar 14 saksi yang diperiksa, untuk dimintai keterangan sebelum penetapan 4 orang tersangka komisari PT BLJ Bengkalis tersebut,"tutup Rahman Dwi Saputra.***(laksamanaraja)
Thanks for reading Mantan Bupati dan 3 Pejabat Bengkalis Jadi Tersangka | Tags: Headline Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »