FORUMRIAU.COM: Malah Kejati Riau menyatakan tidak boleh dipublikasikan. Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Mukhzan kepada wartawan menyatakan hal itu, Rabu 27/04/2016 kemarin.
"Ya, jangan begitulah pertanyaannya, semua itukan ada etika dan tidak boleh dipublikasikan,"jawab Mukhzan dikutip forumriau.com
Mukhzan menyatakan alasan pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus obligasi bank Riaukepri tersebut. Lebih mengejutkan lagi, Mukhzan menyatakan pihaknya malah tidak relevan mempertanyakan dugaan penyelewengan obligasi tersebut.
"Masalah dana obligasi BRK itu kemana diarahkan pihak bank atau disalurkan, kewenangan instansi tidaklah relevan untuk menanyakannya dan yang berhak menanyakannya adalah dinas BPKAD pemprov Riau,"bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bank Riaukepri, terjadi dalam penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 triliun. Sehingga, total dana yang terkait mencapai 1,9 triliun rupiah. Meski telah lanjut ke tahap penyelidikan, Kejati Riau seakan masih menutupi nama 11 orang pejabat yang telah diperiksa dalam kasus ini.***
Baca juga "Ini Dia yang Dilanggar Obligasi Bank Riaukepri Rp.1,9 Triliun"
laporan: AoN
foto:ilustrasi/int
music: iwan fals : tikus kantor
Thanks for reading Lucu..Rp1,9 Triliun Kasus Obligasi Bank Riaukepri Nama Pejabatnya Ditutupi Kejati | Tags: Ekonomi Headline Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »