Ketika Pengusaha Atur Perda Ditangkap KPK

forumriau.com 2.4.16
forumriau.com
Sabtu, 02 April 2016
Rupanya Peraturan Daerah (Perda) dapat diintervensi oleh kepentingan pengusaha kelas kakap. Tidak tanggung-tanggung, pengusaha mau korban miliaran rupiah demi kepentingannya dalam rancangan Perda yang akan disahkan oleh wakil rakyat nantinya.

FORUMRIAU.COM: Hal ini berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantas Korumsi (KPK) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Oknum wakil rakyat dari Partai Gerindra bersama seorang pengusaha properti Agung Podomoro diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 31/3/2016.

KPK melancarkan terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK menangkap 4 orang di lokasi berbeda.

Keempat orang yang ditangkap yaitu M Sanusi inisial MSN (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta), Trinanda Prihantoro inisial TPT (karyawan PT Agung Podomoro Land), serta 2 orang Geri inisial GER (swasta) dan Berlian inisial BER (sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land). Sanusi ditangkap bersama GER di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB, Kamis (31/3/2016) dikutip detikcom. Sementara itu Trinanda ditangkap di kantornya di kawasan Jakarta Barat sedangkan BER ditangkap di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur.

Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar. KPK menduga Geri merupakan perantara Sanusi. Sementara Berlian adalah perantara Trinanda. Namun Geri dan Berlian tidak dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan Sanusi sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Trinanda dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (AWJ). Keduanya disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.***

Thanks for reading Ketika Pengusaha Atur Perda Ditangkap KPK | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments